Dilansir detikSumbagsel, Selasa (14/4/2026), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Menurutnya, Ahmad baru bebas pada bulan Desember 2025 lalu.
"Perkara penggelapan, putusan satu tahun enam bulan (kurungan penjara). Bebas bulan Desember 2025," kata Nandang saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (13/4).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ridho Pradani mengatakan pelaku ditangkap atas kasus penggelapan motor pada tahun 2024.
Sebelumnya, seorang anak tega membunuh serta memutilasi ibu kandungnya karena hendak meminta uang untuk bermain judol. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)











































