"Iya itu inisiatif DPR," kata Bob kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Bob mengatakan RUU tersebut bertujuan mengaktivasi seluruh data mengenai potensi yang dimiliki Indonesia. Menurut dia, data tersebut nantinya bisa dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan nasional.
"RUU Satu Data Indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang seluruh potensi-potensi yang ada di Indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun dan tepat guna," jelasnya.
Nantinya, menurut Bob, penyusunan dan pembahasan lebih lanjut akan digodok di Baleg DPR. Namun dia belum menjelaskan kapan pembahasan RUU tersebut dilakukan.
"Iya, betul (dibahas di Baleg)," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bakal membahas RUU Satu Data Indonesia tahun ini. Dasco mengungkit beda data saat bencana melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Badan Legislasi akan juga menggelar partisipasi publik untuk pembuatan atau kemudian harmonisasi dari Undang-Undang Perampasan Aset. Dan berikutnya, segera dibahas Undang-Undang Satu Data," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Dasco menyinggung pengalaman pascabencana, ketika data yang dimiliki satu kementerian dengan kementerian lain berbeda. Ia menyebutkan hal ini menyebabkan ketidakselarasan data di lapangan.
"Ya, Satu Data itu kita lebih banyak pengalaman di bencana kemarin misalnya. Bahwa data satu kementerian dengan kementerian lain itu berbeda-beda sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi," ujar Dasco.
(amw/gbr)











































