Seorang suami inisial S (58) dan istrinya, A (48), sempat diamankan polisi karena diduga melakukan percobaan penculikan siswi SMP di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Polisi menyatakan pasangan suami-istri (pasutri) itu tidak terbukti menculik dan kini keduanya telah dipulangkan.
"Itu bukan penculikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).
Ahsanul mengatakan pasutri itu memang sempat diamankan oleh jajaran Satuan Polisi Militer (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma dan diserahkan ke Polsek Makasar. Namun hasil pemeriksaan penyidik tidak menemukan adanya indikasi pasutri tersebut mencoba melakukan penculikan.
Menurut Ahsanul, S dan istrinya inisial A awalnya hendak menjemput anaknya inisial H. Di tengah perjalanan, mereka melihat korban yang berjalan sendirian dan berniat memberikan tumpangan kepada korban.
Ahsanul menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan tidak ditemukan adanya pidana sehingga keduanya dipulangkan.
"Sudah kita pulangkan," katanya.
Pasutri Awalnya Diamankan Pom TNI U
Satuan Polisi Militer (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma menangkap pelaku percobaan penculikan siswi SMP di Jakarta Timur yang viral di media sosial. Dua pelaku ditangkap ternyata pasangan suami-istri (pasutri).
"Satpomau Lanud Halim Perdanakusuma telah mengamankan terduga pelaku yang merupakan pasangan suami-istri inisial S dan H," kata Kadispenau Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9).
Pasutri tersebut diamankan pada Kamis (1/9). Satpomau Lanud Halim Perdanakusuma juga berkoordinasi dengan polisi dalam penanganan kasus ini.
Kedua pelaku diserahkan ke Polsek Makasar. Mobil yang dipakai untuk percobaan penculikan juga disita.
"Satpom Lanud Halim Perdanakusuma telah menyerahkan kedua pelaku beserta mobil yang digunakannya kepada aparat kepolisian," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Heboh Siswi SMP Lolos dari Upaya Penculikan di Jaktim':
(ygs/mei)