Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri akibat pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.
"Putusan sudah tepat karena ini memang pelanggaran kategori berat dan menimbulkan hilangnya nyawa orang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Habiburokhman menilai putusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat lantaran Sambo telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Menurutnya, putusan itu juga diperberat lantaran Ferdy Sambo berupaya menghilangkan bukti-bukti.
"Yang lebih memberatkan lagi upaya menghilangkan bukti dengan melibatkan banyak sekali anggota Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hal yang sia-sia. Habiburokhman melihat tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus Ferdy Sambo.
"Saya rasa percuma dia banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," ujarnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(nhd/rfs)