Anggota DPR: Ferdy Sambo Percuma Banding, Tak Ada Alasan Meringankan

Anggota DPR: Ferdy Sambo Percuma Banding, Tak Ada Alasan Meringankan

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 12:37 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri akibat pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.

"Putusan sudah tepat karena ini memang pelanggaran kategori berat dan menimbulkan hilangnya nyawa orang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Habiburokhman menilai putusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat lantaran Sambo telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Menurutnya, putusan itu juga diperberat lantaran Ferdy Sambo berupaya menghilangkan bukti-bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lebih memberatkan lagi upaya menghilangkan bukti dengan melibatkan banyak sekali anggota Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hal yang sia-sia. Habiburokhman melihat tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa percuma dia banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," ujarnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Ferdy Sambo Banding usai Dipecat

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri tersebut.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8).

Sebagai informasi, ada dua sanksi administratif yang diberikan kepada Sambo. Berikut sanksi tersebut:

a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Halaman 3 dari 2
(nhd/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads