Apa Itu Banding dalam Hukum? Simak Penjelasannya

Apa Itu Banding dalam Hukum? Simak Penjelasannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 13:03 WIB
Apa Itu Banding dalam Hukum Pidana dan di Sidang Etik Sambo
Apa Itu Banding dalam Hukum Pidana dan di Sidang Etik Sambo | Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Apa itu banding dalam hukum? Ini menjadi pertanyaan yang banyak dicari sehubungan dengan berita Ferdy Sambo terbaru yang ajukan banding usai diumumkannya hasil sidang etik Sambo yang menetapkan putusan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.

Lantas, apa itu banding dalam hukum? Simak aturan banding dalam hukum berikut ini.

Apa itu Banding dalam Hukum? Tentang Banding dalam Hukum Pidana

Apa itu banding dalam hukum? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dilansir dari situs Kemdikbud, pengertian banding dalam istilah hukum artinya pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs JDIH Kabupaten Karimun, penjelasan tentang apa itu banding dalam hukum dipaparkan berikut ini. Banding adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Aturan mengajukan banding adalah pihak dapat mengajukan banding apabila merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

Dengan diajukannya naik banding artinya maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga belum dapat dieksekusi, kecuali terhadap putusan uitvoerbaar bij voorraad.

Apa itu Banding dalam Hukum? Aturan Banding dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, dasar hukum naik banding adalah diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Peraturan tersebut memuat aturan tentang pemeriksaan tingkat banding dalam upaya hukum biasa atau hukum pidana banding.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa permintaan banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa atau oleh penuntut umum itu boleh diterima oleh panitera Pengadilan Negeri dalam kurun waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.

Nah, itu tadi penjelasan tentang apa itu banding dalam hukum pidana. Lantas, bagaimana aturan banding dalam sidang etik Ferdy Sambo? Simak paparan berikut ini.

Apa Itu Banding dalam Hukum Pidana dan di Sidang Etik SamboApa Itu Banding dalam Hukum Pidana dan di Sidang Etik Sambo | Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipecat lalu Ajukan Banding

Sidang kode etik Ferdy Sambo yang digelar pada Kamis (25/8/2022) diketahui telah rampung. Hasil sidang etik Sambo yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri itu memutuskan Ferdy Sambo dipecat dari Polri.

Usai Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri tersebut.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Aturan Banding di Sidang Etik Polri

Dalam sidang etik Polri, aturan mengajukan banding adalah berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan tersebut, Sambo memang berhak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan kepadanya. Sebagai pemohon banding, Sambo dipersilakan mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Ada sejumlah tahapan banding yang harus dilalui Sambo. Pertama merupakan pengajuan banding di mana Sambo harus mengajukan banding melalui Sekretariat KKEP. Pengajuan banding ini diatur dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.

Tahapan kedua pembentukan KKEP Banding. Dalam tahap ini, Kapolri akan membentuk KKEP Banding yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota. Pembentukan KKEP Banding dan aturan susunan organisasinya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

Selanjutnya, KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding seperti yang tertuang dalam Pasal 78 Perpol No 7 Tahun 2022. Ada sejumlah mekanisme dalam sidang tersebut nantinya.

Demikian penjelasan tentang apa itu banding dalam hukum pidana dan aturan banding dalam sidang etik Sambo.

Lihat juga video 'Ahmad Sahroni Sebut Polri Pecat Sambo Tepat: Bentuk Transparansi-Keadilan':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads