Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan sidang etik terhadap dirinya. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut upaya banding itu masih dalam proses.
"Itu dalam proses semua," kata Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Arman tak menjelaskan detail terkait proses pengajuan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri itu.
Ferdy Sambo Dipecat Polri
Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hukuman pidana pun menanti Ferdy Sambo.
Sidang etik itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan digelar di Mabes Polri sejak Kamis (2(25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ferdy Sambo pun dikenakan sanksi etika dan administrasi.
Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu.
(azh/haf)