Sidang Etik Digelar, Bripda Mesias Viktor Siahaya Dipecat Tidak Hormat

Foto

Sidang Etik Digelar, Bripda Mesias Viktor Siahaya Dipecat Tidak Hormat

Rengga Sancaya - detikNews
Rabu, 25 Feb 2026 12:00 WIB

Maluku - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya.

Sejumlah wartawan merekam layar monitor yang menyiarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan tersangkaΒ Bripda Mesias Viktor Siahaya di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksiΒ pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)Β Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/Alfian Sanusi
Sidang etik tersebut digelar di Mapolda Maluku, Ambon, dan disiarkan melalui layar monitor yang dipantau langsung oleh sejumlah wartawan. ANTARA FOTO/Alfian Sanusi
Sejumlah wartawan merekam layar monitor yang menyiarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan tersangkaΒ Bripda Mesias Viktor Siahaya di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksiΒ pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)Β Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/Alfian Sanusi
Majelis KKEP Polri menilai Bripda Mesias terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual, Maluku, yang berujung pada meninggalnya korban. ANTARA FOTO/Alfian Sanusi
Sejumlah wartawan merekam layar monitor yang menyiarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan tersangkaΒ Bripda Mesias Viktor Siahaya di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksiΒ pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)Β Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/Alfian Sanusi
Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan perbuatan Bripda Mesias tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga melanggar nilai-nilai profesionalisme, etika, dan disiplin sebagai anggota kepolisian. Atas dasar itu, sanksi PTDH dijatuhkan sebagai hukuman tertinggi dalam mekanisme kode etik Polri. ANTARA FOTO/Alfian Sanusi
Sidang Etik Digelar, Bripda Mesias Viktor Siahaya Dipecat Tidak Hormat
Sidang Etik Digelar, Bripda Mesias Viktor Siahaya Dipecat Tidak Hormat
Sidang Etik Digelar, Bripda Mesias Viktor Siahaya Dipecat Tidak Hormat


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads