Ferdy Sambo Divonis Pecat, Hukuman Pidana Menanti

Ferdy Sambo Divonis Pecat, Hukuman Pidana Menanti

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 11:14 WIB
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik (Screenshot YouTube TV Polri)
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik. (Screenshot YouTube TV Polri)
Jakarta -

Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hukuman pidana pun menanti Ferdy Sambo.

Sidang etik itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan digelar di Mabes Polri sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dofiri membacakan dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ferdy Sambo pun dikenai sanksi etika dan administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu. Polri menyatakan putusan banding nantinya bersifat final sehingga Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Hukuman Pidana Menanti Ferdy Sambo

Setelah dipecat lewat sidang etik, Ferdy Sambo akan menghadapi persidangan lain untuk menentukan hukuman pidana. Ferdy Sambo memang telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Simak video 'Sederet Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo Hingga Berujung Pemecatan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ferdy Sambo diduga sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua. Dia diduga merancang skenario tembak-menembak Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer untuk menutupi pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya pada Jumat (8/7) sore.

Dia diduga memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua.

Bareskrim Polri pun telah melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan tersangka Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky dan Kuat. Jaksa menyatakan sedang mengkaji berkas perkara yang telah diserahkan Polri.

"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka: Tersangka FS, Tersangka RE, Tersangka RR, Tersangka KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8).

"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," sambung Ketut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads