Kiai di Ponorogo yang Cabuli 11 Santri Laki-laki Ditahan

Kiai di Ponorogo yang Cabuli 11 Santri Laki-laki Ditahan

Charolin Pebrianti - detikNews
Rabu, 20 Mei 2026 05:09 WIB
Kiai tersangka pencabulan belasan santri laki-laki saat dikeler dan ditahan ke Mapolres Ponorogo
Kiai tersangka pencabulan belasan santri laki-laki saat dikeler dan ditahan ke Mapolres Ponorogo. (Foto: Dok. Istimewa).
Ponorogo -

Kiai pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan belasan santri laki-laki. Polisi kini juga telah menahannya.

"Hasil gelar perkara kita bersama, terduga oknum sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini kita lakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo," Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali dilansir detikJatim, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dari 11 korban yang melapor akan ada tambahan korban lain. Lantaran, kejadian ini sudah berlangsung lama sejak 2017 hingga 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin kami masih mendalami apabila nanti ada mantan santriawan yang mungkin dulu telah dilakukan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. Silakan nanti berikan informasi kepada masyarakat apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi," jelas Imam.

Imam menerangkan kasus ini terungkap usai salah satu korban melapor dan mendapati informasi dari masyarakat. Pihaknya pun melakukan rangkaian penyelidikan.

"Modusnya pijat, jadi santri dipanggil satu per satu masuk kamar, kemudian setelah dilakukan pencabulan, korban diberi uang jajan Rp 100 ribu," papar Imam.

Saat ini, lanjut Imam, kondisi korban perlu pendampingan khusus baik dari psikolog maupun pengacara. Karena korban mengalami depresi. Asesmen pun tengah dilakukan oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo.

"Karena korban mengalami depresi, kita lakukan pendampingan dari psikolog Dinas Sosial sama pengacara juga," pungkas Imam.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Terkuak, Modus Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Santriwati':

(dwr/dwr)


Berita Terkait