Napoleon Dituntut Setahun Penjara Buntut Lumuri Kace dengan Tinja

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 22:05 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte bersalah dalam kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace. Atas perbuatannya, Napoleon dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Hal ini diungkap JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). JPU menilai Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," kata jaksa Andi Jaya Aryandi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Diketahui dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Simak halaman selanjutnya




(dwia/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork