Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi yang Diusut Kortas Tipikor Polri

Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi yang Diusut Kortas Tipikor Polri

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 11:20 WIB
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah) (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Kortas Tipikor Polri menyelidiki kasus dugaan gratifikasi ini di tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," terang Yusuf.

Kasus Lain Dedi Congor

Saat ini, nama Ahmad Dedi atau Dedi Congor kembali mencuat setelah dirinya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani oleh KPK. Dedi diduga menerima Rp 30 miliar dari bos perusahaan importir, PT BlueRay Cargo, John Field (JF).

Hal ini terungkap saat sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi untuk klaster pihak pemberi atau swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menyebut Dedi menerima uang itu secara bertahap. Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025.

Hakim mengatakan pemberian uang itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan. Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi juga bertujuan mengatasi persoalan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.

Hakim mengatakan pemberian uang ke pejabat Bea Cukai dan Dedi dimaksudkan agar barang Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," ujar hakim.

Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi tak memberikan efek apa pun pada Blueray Cargo. Hakim mengatakan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah justru semakin meningkat.

"Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," ucap hakim.

Tonton juga video "Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp 30 M"

Halaman 2 dari 2
(kuf/jbr)


Berita Terkait