Jaksa: Aksi Napoleon Lumuri Tinja Bikin Penderitaan Seumur Hidup bagi Kace

Jaksa: Aksi Napoleon Lumuri Tinja Bikin Penderitaan Seumur Hidup bagi Kace

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 11 Agu 2022 12:46 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang. Terdakwa kasus penganiayaan M Kace ini mencecar saksi dr Latifah Nabilah yang membuat visum.
Sidang Irjen Napoleon (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri tinja kepada YouTuber M Kace. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan Napoleon melumuri Kace dengan tinja dilakukan secara sadar dan sewenang-wenang.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Jaksa menilai perbuatan Napoleon itu membuat penderitaan psikologis terhadap M Kace. Tak hanya itu, kata jaksa, pelumuran tinja manusia yang dilakukan Napoleon juga akan diingat Kace seumur hidupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya, meskipun perbuatan saksi M Kace dengan konten YouTubenya merupakan penghinaan terhadap agama Islam yang juga diingat seluruh elemen masyarakat Indonesia," ujarnya.

Diketahui, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace. Jaksa meyakini Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHAPidana," kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Simak video 'Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan M Kace!':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads