Jakarta -
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte bersalah dalam kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kace. Atas perbuatannya, Napoleon dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Hal ini diungkap JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). JPU menilai Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," kata jaksa Andi Jaya Aryandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.
Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diketahui dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Simak halaman selanjutnya
Hal Memberatkan
Selain itu, JPU menuturkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Napoleon, yakni perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya dalam persidangan.
Tak hanya itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kace sudah saling memaafkan.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," kata jaksa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.
Aksi Napoleon Dinilai Bikin Penderitaan Seumur Hidup bagi Kace
JPU juga menyebut perbuatan Napoleon melumuri Kace dengan tinja dilakukan secara sadar dan sewenang-wenang.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang," kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Napoleon itu membuat penderitaan psikologis terhadap M Kace. Tak hanya itu, kata jaksa, pelumuran tinja manusia yang dilakukan Napoleon juga akan diingat Kace seumur hidupnya.
"Menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya, meskipun perbuatan saksi M Kace dengan konten YouTubenya merupakan penghinaan terhadap agama Islam yang juga diingat seluruh elemen masyarakat Indonesia," ujarnya.
Simak halaman selanjutnya
Napoleon Ngaku Tak Masalah Dituntut 1 Tahun
Ditemui usai persidangan, Napoleon mengaku tak masalah dengan tuntutan JPU. Ia menyebut menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," kata Napoleon seusai persidangan.
Napoleon menyebut akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan itu. Napoleon menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini.
"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini