KPK memeriksa penyanyi Nowela Elisabet Mikelia Auparay atau Nowela 'Idol' dan presenter televisi Brigita Manohara sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. KPK menelusuri soal aliran dana dari Ricky.
Pemeriksaan kedua orang itu dilakukan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2022). Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi juga dicecar soal dokumen keuangan terkait kasus ini.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka RHP yang diterima oleh kedua saksi dimaksud. Di samping itu, saksi dikonfirmasi terkait beberapa barang bukti berupa dokumen keuangan," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Dia tak menjelaskan detail berapa dugaan aliran uang dari Ricky Ham yang ditanyakan kepada kedua saksi itu.
Penjelasan Nowela
Nowela 'Idol' mengatakan pernah diundang tampil bernyanyi oleh Ricky Ham dalam salah satu acara. Dia mengatakan uang yang diterimanya merupakan honor untuk penampilannya.
"Iya, betul. Jadi kebetulan memang saya pernah diundang menyanyi gitu, jadi dimintai keterangan terkait itu saja sih," kata Nowela di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).
"Pokoknya itu profesional saya diundang nyanyi sih. Jadi kontraknya, sebenarnya sama manajer saya kontraknya, cuma kebetulan karena nama saya yang diundang nyanyi, jadi saya yang dimintai keterangan," sambung Nowela.
Brigita Kembalikan Uang
Sementara itu, Brigita mengatakan kembali dipanggil KPK untuk menyerahkan bukti penyetoran uang Rp 480 juta yang diduga terkait dugaan suap Ricky Ham.
"Yang jelas hanya melengkapi berkas sama menyerahkan bukti yang kemarin aku udah sampaikan bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP," ucap Brigita.
"Itu Rp 480 juta sudah include semua dan nanti bisa tanya penyidik detailnya ya," jelasnya.
Lihat juga video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/dnu)