Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming Digelar Besok

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 15:45 WIB
Sidang Praperadilan Mardani Maming (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal menetapkan sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, melawan KPK digelar besok. Sidang putusan digelar setelah pihak KPK dan Mardani Maming mengajukan kesimpulan.

Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan Mardani Maming akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB, Rabu (27/6/2022).

"Selanjutnya keputusan jam 1 (besok) ya," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, Selasa (26/7).

"Siap, Yang Mulia," jawab tim biro hukum KPK dan tim kuasa hukum Mardani Maming.

Hari ini, sidang praperadilan Mardani digelar untuk mendengarkan pembacaan kesimpulan. KPK menyerahkan lampiran surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming kepada hakim.

Salah satu anggota tim Biro Hukum KPK menjelaskan surat DPO diberikan kepada majelis hakim bukan sebagai bukti tambahan, melainkan sebagai lampiran. Dia menyebut proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.

"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama, itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," kata salah satu anggota tim Biro Hukum KPK.

Dia menuturkan Mardani Maming tidak hadir dalam pemanggilan yang telah diberikan penyidik KPK sebanyak dua kali hingga tim penyidik melakukan proses penangkapan, tetapi saat itu tidak ditemukan Mardani Maming. Sampai akhirnya, KPK mengeluarkan surat DPO Mardani Maming.

Pihak Maming Keberatan Surat DPO

Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak surat DPO Mardani Maming sebagai bukti tambahan. Menurutnya, pengajuan bukti tambahan telah selesai.

"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini, kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan," jelas Denny.

"Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke Yang Mulia," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nhd/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork