Denny soal Mardani Maming Buron: Tunggu, Praperadilan Insyaallah Menang

Denny soal Mardani Maming Buron: Tunggu, Praperadilan Insyaallah Menang

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 26 Jul 2022 14:56 WIB
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana
Denny Indrayana (Lisye/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, yang kini menjadi kuasa hukum dari tersangka KPK, Mardani H Maming, angkat bicara perihal status buron bagi kliennya. Denny meminta KPK sabar menunggu hasil praperadilan yang diajukannya.

"Kami kemarin hari Senin bersurat, jika ternyata ada kondisi hukum di mana kami proses ini terus berjalan kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan. Itu kan konsekuensinya, jadi KPK melakukan langkah itu, itu proses yang dianggap KPK benar," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/7/2022).

Hal itu disampaikan Denny setelah mengikuti proses praperadilan yang diajukannya. Praperadilan itu dimaksudkan agar Mardani Maming lolos dari status tersangka di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti insyaallah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," ucap Denny.

"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa, itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," imbuh Denny.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya KPK telah resmi menetapkan Mardani sebagai buron. KPK turut meminta bantuan Polri.

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/7).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.

Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ucapnya.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads