Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap total 17 tersangka teroris di wilayah Aceh hingga Riau, yang 10 di antaranya merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan 7 merupakan jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
"Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme, jumlah total 17 orang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (25/7/2022).
Ramadhan merinci, 13 terduga teroris ditangkap di Aceh, 3 ditangkap ditangkap di Sumut, dan 1 ditangkap di Riau.
"(Tujuh belas terduga teroris) ditangkap dari 3 provinsi yakni Aceh, Sumut dan Riau," imbuhnya.
Penangkapan para terduga teroris ini dilakukan dalam operasi selama Juli 2022.
Para tersangka disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berikut ini daftar 17 terduga teroris yang ditangkap di Aceh, Sumut dan Riau, dari data yang diperoleh detikcom dari Densus 88 Polri:
Kelompok terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sebagai berikut:
1. ES
2. R
3. SY
4. M
5. RS
6. FEH
7. SU
8. A alias K
9. SUP
10. SYA
Daftar terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD):
1. AK
2. MH
3. JU
4. DN
5. MA
6. TM
7. RID
Baca di halaman selanjutnya: keterlibatan para terduga teroris.
(azh/mea)