Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial AR di Ciamis, Jawa Barat. Pelaku diduga menyebarkan propaganda dan rekrutmen via media sosial (medsos).
"Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ciamis |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut AR diduga kuat melakukan penghasutan dan penyebaran konten radikal. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan platform media sosial untuk merekrut anggota baru.
"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform medsos," jelas Mayndra.
Bersama pelaku, penyidik menemukan sejumlah barang bukti digital. Materi-materi tersebut berisi narasi yang membenarkan aksi radikalisme yang dilakukan.
"Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan," ungkap Mayndra.
Saat ini, Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dia memastikan seluruh proses penangkapan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tegasnya.
Lebih lanjut, Mayndra mengimbau masyarakat untuk waspada dan proaktif dalam melawan penyebaran paham ekstremisme. Dia meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang mengandung ujaran kebencian.
"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Mayndra.
Tonton juga video "Densus 88 Duga Ledakan di SMAN 72 Jakarta Jadi Inspirasi Penikaman di Rusia"
(ond/lir)









































