Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 11 tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan 2 teroris jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Polri membeberkan masing-masing peran dari ke-13 tersangka teroris tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan pada hari ini Jumat (22/7/2022). Namun, Ramadhan belum bisa memberikan informasi detail terkait lokasi penangkapan di mana saja.
Berikut peran 11 tersangka jaringan JI:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. ES, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan) telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang. Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memilika 1 (satu) pucuk senjata PCP.
2. RU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang. Selain itu tersangka juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.
3. DN, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.
4. JU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun kebawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
5. SY, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan fisik sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
6. MF, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang, tersangka juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun kebawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
7. RS, merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh.
8. FE, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
9. SU, tersangka merupakan bendahara DIKLAT sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama DIKLAT pada tahun 2020, tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.
10. AKJ, tersangka merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris di Aceh |
11. MH, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI, dan juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI.
Berikut peran 2 tersangka jaringan JAD:
1. RI, tersangka berperan sebagai fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.
2. MA, tersangka selaku anggota kelompok JAD berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution (MD) yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme.