KPK menyerang pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka. KPK meminta hakim mencoret Bambang Widjojanto dari kuasa hukum Mardani Maming.
"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret kuasa hukum pemohon atas nama Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Burhanuddin mengatakan BW pernah menjabat pimpinan KPK. Karena itu, kata Burhanuddin, masih ada bantuan hukum dan perlindungan keamanan yang diberikan KPK kepada BW.
"Meskipun Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, Wakil Ketua, namun masih terdapat hubungan hukum antara Bambang Widjojanto dengan KPK, karena KPK berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang Widjojanto terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ucapnya.
Dia juga menyoroti posisi BW sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menurut dia, ada benturan kepentingan BW dengan Maming sehingga melanggar peraturan perundang-undangan karena Maming merupakan pemegang saham yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai kantor atau menjalankan usaha di DKI Jakarta.
"Hal ini karena pemohon praperadilan (MM) merupakan pemegang saham dan/atau menjadi pengurus dan/atau terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang beralamat/berkedudukan/mempunyai kantor/ menjalankan usaha di DKI Jakarta diantaranya PT Batulicin Enam Sembilan dan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemohon pun memiliki alamat, berkedudukan, mempunyai kantor dan/atau menjalankan usaha di DKI Jakarta, di antaranya PT Prolindo Cipta Nusantara," kata Burhan.
"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':
(whn/haf)