Panas! KPK Minta Pengadilan Coret BW dari Pengacara Mardani Maming

Panas! KPK Minta Pengadilan Coret BW dari Pengacara Mardani Maming

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 20 Jul 2022 14:53 WIB
Sidang Praperadilan Mardani Maming
Sidang praperadilan Mardani Maming. (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

KPK menyerang pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka. KPK meminta hakim mencoret Bambang Widjojanto dari kuasa hukum Mardani Maming.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret kuasa hukum pemohon atas nama Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Burhanuddin mengatakan BW pernah menjabat pimpinan KPK. Karena itu, kata Burhanuddin, masih ada bantuan hukum dan perlindungan keamanan yang diberikan KPK kepada BW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, Wakil Ketua, namun masih terdapat hubungan hukum antara Bambang Widjojanto dengan KPK, karena KPK berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang Widjojanto terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ucapnya.

Dia juga menyoroti posisi BW sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menurut dia, ada benturan kepentingan BW dengan Maming sehingga melanggar peraturan perundang-undangan karena Maming merupakan pemegang saham yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempunyai kantor atau menjalankan usaha di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Hal ini karena pemohon praperadilan (MM) merupakan pemegang saham dan/atau menjadi pengurus dan/atau terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang beralamat/berkedudukan/mempunyai kantor/ menjalankan usaha di DKI Jakarta diantaranya PT Batulicin Enam Sembilan dan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemohon pun memiliki alamat, berkedudukan, mempunyai kantor dan/atau menjalankan usaha di DKI Jakarta, di antaranya PT Prolindo Cipta Nusantara," kata Burhan.

"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':

[Gambas:Video 20detik]

Dia mengatakan benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Ketentuan tersebut berlaku bagi Pegawai ASN maupun Pegawai non-ASN di Provinsi DKI Jakarta. BW disebut terikat dengan ketentuan ini.

"Benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta di mana ketentuan tersebut berlaku bagi pegawai ASN maupun pegawai non-ASN di Provinsi DKI Jakarta, demikian maka Bambang Widjojanto sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP yang berstatus non-ASN pun terikat dengan ketentuan benturan kepentingan (conflict of interest) tersebut," ujarnya.

KPK Minta Praperadilan Mardani Maming Ditolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming. KPK menyatakan telah memiliki bukti permulaan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diterima Maming saat menjabat sebagai bupati.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). Mulanya, Burhanuddin mengatakan pihaknya telah melaporkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022 ke pimpinan KPK.

"Penyelidik termohon melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan termohon, melakukan gelar perkara, dan menuangkan dalam laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan saat itu pihaknya membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK). Pada laporan itu, kata Burhanuddin, pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Mardani Maming. Maming pun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

"Selanjutnya penyelidik termohon membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pemohon yang dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan, ujarnya.

Atas laporan itu, penyelidik KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini, kata Burhanuddin, sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum yang sama-sama menangani perkara di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Atas adanya LKTPK yang diterbitkan oleh penyelidik tersebut, maka Termohon melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung berkenaan dengan rencana tindak lanjut LKTPK tersebut. Hal ini sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Burhanuddin.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Maming sah dan berkekuatan hukum tetap.

"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 55/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Burhanuddin.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan termohon adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," imbuhnya.

Tak hanya itu, KPK juga meminta hakim memutus penyelidikan terkait perkara ini sah dan berkekuatan hukum mengikat. KPK memohon majelis hakim menyatakan penyidikan yang telah dijalankan sah menurut hukum.

"Menyatakan termohon berwenang melakukan Penyelidikan tindak pidana korupsi Menyatakan penyelidikan yang dilakukan termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ungkapnya.

Sebelumnya, BW mengaku telah mundur dari TGUPP Pemprov DKI Jakarta. BW memilih berfokus pada praperadilan membela Mardani Maming untuk melawan KPK terkait penetapan tersangka.

"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata BW kepada detikcom, Rabu (20/7).

BW mengaku sudah membicarakan hal ini kepada kolega-koleganya. "Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads