Polisi menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah sertifikat tanah yang 'mengendap' bertahun-tahun di BPN Jaksel. Begini penampakannya.
Dari foto yang diperoleh detikcom, terlihat berkas-berkas menumpuk dalam sebuah ruang arsip. Dokumen-dokumen yang diberi map berwarna-warni itu sebagian diberi label dengan secarik kertas bertulisan 'Berkas Jagakarsa K3 2019', kemudian ada juga tulisan 'Berkas Pesanggrahan K3 2019'.
Tim penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa berkas-berkas tersebut. Penggeledahan hingga pukul 15.00 WIB masih berlangsung.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sertifikat yang seharusnya diserahkan tapi menumpuk selama bertahun-tahun.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Kombes Hengki Haryadi di kantor BPN Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Modus Baru Mafia Tanah
Hengki mengatakan, dalam kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat BPN Jakarta Selatan, ada pergeseran modus kejahatan yang dilakukan pelaku. Dia menyebut biasanya kasus mafia tanah terjadi dalam proses peralihan sertifikat.
"Dari sisi pelaku ini ada fenomena yang baru. Selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan," terang Hengki.
"Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video '4 Pejabat BPN Ditangkap Terkait Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Angkat Bicara':
(mea/mea)