5 Pria di Jerman Dijebloskan ke Penjara Usai Kelola Situs Pornografi Anak

5 Pria di Jerman Dijebloskan ke Penjara Usai Kelola Situs Pornografi Anak

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 02:09 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: Ilustrasi penjara (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Pengadilan Jerman menjatuhkan vonis penjara kepada lima orang pria usai terbukti mengelola situs pornografi anak. Situs para pelaku itu diberi nama 'Alice in Wonderland'.

"Para pria berusia antara 44 dan 63 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara mulai dari lima setengah hingga 10 setengah tahun," kata juru bicara pengadilan di Moenchengladbach, dilansir AFP, Selasa (11/11/2025).

Vonis itu diketok pada Senin (10/11) waktu setempat. Platform yang dikenal sebagai Alice in Wonderland tersebut juga telah ditutup setelah menjadi sasaran penggerebekan nasional pada bulan September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama persidangan yang dimulai pada bulan Oktober, para pria tersebut sebagian besar mengakui tuduhan terhadap mereka. Jaksa mengatakan mereka "aktif sebagai moderator atau administrator" platform tersebut antara Maret 2019 dan September 2024.

ADVERTISEMENT

"Tujuan utama platform ini adalah menyediakan konten pornografi anak dan remaja kepada para anggotanya dan berfungsi sebagai tempat untuk bertukar konten ini," kata para pelaku dalam sidang.

Salah satu tugas para pria tersebut diduga "memastikan pengguna tidak dapat dikenali dalam konten yang diproduksi sendiri agar penuntutan selanjutnya lebih sulit".

Platform tersebut juga digunakan untuk memfasilitasi pertemuan antar pengguna di mana mereka akan melakukan pelecehan terhadap anak-anak. Para terdakwa juga diduga memiliki foto dan video anak-anak itu sendiri, beberapa di antaranya baru berusia satu tahun.

Setelah penggerebekan, pihak berwenang mengatakan situs tersebut merupakan salah satu platform yang paling lama beroperasi di jenisnya dan telah digunakan untuk berbagi jutaan foto dan video.

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads