Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan dari KPK, namun belum diketahui terkait apa pencegahan tersebut.
"Atas nama Karen A saja ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ucap Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Dalam perkara ini, Imigrasi belum menyebutkan jelas apa status Karen dalam permohonan pencegahan ke luar negeri itu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum pula merespons.
Selain itu, detikcom sudah menghubungi Soesilo Aribowo, yang dikabarkan menjadi pengacara bagi Karen. Namun Soesilo belum memberikan respons.
Duduk Perkara
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat. Dalam perkara ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2022, Ali mengatakan bila perkara ini masih berproses. Namun Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Ali kala itu.
(yld/maa)