Kota Tangerang - Imigrasi Tangerang amankan 10 WNA pemegang izin tinggal investor yang diduga terlibat investasi bodong melalui perusahaan penjamin fiktif.
Foto
Imigrasi Tangerang Amankan 10 WNA, Diduga Lakukan Investasi Bodong
Petugas menata barang bukti saat ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Mereka terdiri dari 8 warga Pakistan dan 2 warga Irak, seluruhnya pemegang izin tinggal terbatas investor, dijamin oleh beberapa perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan penjamin WNA tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha nyata dan sebagian bahkan tidak memiliki kantor fisik. Dugaan sementara, izin tinggal investasi ini digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai ketentuan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Kepala Kantor Wilayah Banten Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin (kedua kanan) Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bongbong Prakoso Napitupulu (kiri) dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Indra Maulana (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten.Β ANTARA FOTO/Putra M. Akbar











































