Tanda Tanya Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Tanda Tanya Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Yulida Medistiara, Nahda Rizki Utami - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 21:42 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejagung usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Karen tampak melambaikan tangan.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan dari KPK, namun belum diketahui terkait apa pencegahan tersebut.

"Atas nama Karen A saja ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ucap Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Dalam perkara ini, Imigrasi belum menyebutkan jelas apa status Karen dalam permohonan pencegahan ke luar negeri itu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum pula merespons.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, detikcom sudah menghubungi Soesilo Aribowo, yang dikabarkan menjadi pengacara bagi Karen. Namun Soesilo belum memberikan respons.


Duduk Perkara

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat. Dalam perkara ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada 23 Juni 2022, Ali mengatakan bila perkara ini masih berproses. Namun Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Ali kala itu.

Karen Lolos di Kejagung, Kini Dalam Radar KPK

Karen kini dalam radar KPK, setelah sebelumnya ia lepas dalam perkara hukum terkait investasi pengeboran minyak sebesar Rp 568 miliar yang diusut Kejagung.

31 Januari 2019

Awalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Karen turut terlibat dalam kasus korupsi investasi pengeboran minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar.

10 Juni 2019

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Karen diyakini telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Hakim juga menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Akibat perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar. Karen lalu melakukan upaya hukum banding hingga kasasi.

9 Maret 2020

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009. Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3/2020).

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menilai apa yang dilakukan Karen merupakan risiko bisnis.

"Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," imbuhnya.

8 Juni 2022

Setelah 2 tahun divonis lepas oleh MA, kini Karen tengah berstatus dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan dari KPK.

Halaman 2 dari 2
(yld/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads