Koalisi Sipil Masyarakat untuk Keadilan Adelina menggelar aksi di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia. Dalam tuntutannya, mereka mendesak pemerintah mengirim nota protes ke pemerintah Malaysia buntut vonis bebas majikan Adelina.
"Kita menilai Pemerintah Indonesia harus melayangkan nota protes diplomatik yang keras. Dan kita perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia," ujar salah satu peserta aksi, Anis Hidayah, kepada wartawan di depan Kedubes Malaysia, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Anis menyebut pihaknya mendesak DPR agar segera mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dia berpandangan pengesahan RUU itu dapat meminimalisasi terjadinya kejadian seperti Adelina.
"Kita memandang dengan adanya kasus Adelina DPR dapat menjadikan momentum ini untuk segera mengesahkan itu. Karena dengan kita punya Undang-Undang Perlindungan PRT itu menjadi bagian dari upaya diplomasi kita untuk mendorong perlindungan PRT kita di luar negeri," ucap Anis.
"Tentu untuk kebaikan keduanya (PRT dan majikan), bukan untuk mengkriminalisasi. Tetapi untuk bagaimana memastikan PRT dan majikan mendapatkan perlakuan yang adil dan layak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anis juga berencana mengirim surat ke PBB terkait kasus bebasnya majikan Adelina. Sebab dia menilai sampai saat ini belum ada jaminan para PRT yang bekerja di luar negeri untuk dapat perlindungan.
"Kita juga akan menyampaikan ini kepada PBB kita akan menyampaikan secara langsung ke mekanisme-mekanisme yang tersedia, termasuk di ASEAN. Ini yang menjadi kekhawatiran kami karena perlindungan pekerja migran yang PRT itu belum terjadi, masih disepelekan," pungkasnya.
Pantauan detikcom di depan kantor Kedubes Malaysia, peserta aksi membubarkan diri pukul 11.30 WIB. Sementara itu, arus lalu lintas di Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar.
Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia sebelumnya pada Kamis (23/6) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan discharge not amounting to acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.
Lihat juga video 'RI-Malaysia Teken MoU Perlindungan PMI, Jokowi: Sudah Sewajarnya!':
(rak/knv)