Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Sipil Masyarakat untuk Keadilan Adelina menggelar demonstrasi di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia. Mereka menuntut keadilan untuk kasus kematian TKI bernama Adelina.
Pantauan detikcom di depan Kantor Kedubes Malaysia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, peserta aksi tiba pukul 10.30 WIB, Senin (27/6/2022). Massa tampak membawa poster bertulisan '#justiceforAdelina'.
"Adelina adalah korban kekerasan yang tidak mendapat keadilan. Hidup buruh migran!" ucap seorang orator menggunakan pengeras suara.
"Hidup!" sahut peserta aksi yang lain.
Tampak polisi berjaga mengawal demo tersebut. Arus lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said terpantau lancar.
Sebagai informasi, Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia pada Kamis (23/6) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan discharge not amounting to acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.
Lihat juga video 'RI-Malaysia Teken MoU Perlindungan PMI, Jokowi: Sudah Sewajarnya!':