Mobil pejabat berpelat 'RF' yang viral menerobos busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, akhirnya ditilang polisi. Tidak hanya itu, polisi juga mencabut pelat khusus 'RF' pada mobil Fortuner milik pejabat di kementerian itu.
Sekadar mengingatkan, busway adalah jalur khusus untuk bus Transjakarta. Kendaraan selain bus Trasjakarta dilarang lewat busway, tidak terkecuali mobil pejabat yang berpelat 'RF'.
Ketentuan ini termuat dalam Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 dan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 7. Dalam dua aturan itu menegaskan busway harus steril dari kendaraan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyi Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 ayat 1 Tentang Transportasi
(1) Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
Bunyi Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 7:
(7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan aturan itu berlaku untuk semua kendaraan. Artinya, tidak boleh ada kendaraan lain selain TransJakarta yang masuk busway.
"Jalur busway pada prinsipnya dilarang dilewati oleh kendaraan lainnya. Dan untuk menegaskan itu dipasang rambu di ujung jalur busway," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Kendaraan lain boleh melintas busway atas diskresi kepolisian dengan sejumlah pertimbangan. Diskresi kepolisian itu bersifat situasional dan tetap melihat pada kepentingan masyarakat.
"Ketika polisi memperbolehkan (busway) dilewati itu adalah diskresi kepolisian dengan kondisi-kondisi tertentu demi kepentingan umum," jelas Sambodo.
Polisi mencabut pemakaian pelat RF pada mobil Fortuner yang terobos busway. Simak di halaman berikutnya:
Saksikan Video 'Aksi Fortuner Plat 'RF' Terobos Busway Berujung Diciduk Polisi':