Ingat! Selain TransJ Dilarang Lewat Busway, Tak Terkecuali Mobil Pejabat

Ingat! Selain TransJ Dilarang Lewat Busway, Tak Terkecuali Mobil Pejabat

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 16 Jun 2022 11:02 WIB
Beragam cara dilakukan para pengendara motor untuk hindari kemacetan. Salah satunya dengan terobos jalur bus TransJakarta meski telah dilarang karena berbahaya.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mobil pejabat berpelat 'RF' yang viral menerobos busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, akhirnya ditilang polisi. Tidak hanya itu, polisi juga mencabut pelat khusus 'RF' pada mobil Fortuner milik pejabat di kementerian itu.

Sekadar mengingatkan, busway adalah jalur khusus untuk bus Transjakarta. Kendaraan selain bus Trasjakarta dilarang lewat busway, tidak terkecuali mobil pejabat yang berpelat 'RF'.

Ketentuan ini termuat dalam Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 dan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 7. Dalam dua aturan itu menegaskan busway harus steril dari kendaraan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 ayat 1 Tentang Transportasi

(1) Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.

ADVERTISEMENT

Bunyi Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 7:

(7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan aturan itu berlaku untuk semua kendaraan. Artinya, tidak boleh ada kendaraan lain selain TransJakarta yang masuk busway.

"Jalur busway pada prinsipnya dilarang dilewati oleh kendaraan lainnya. Dan untuk menegaskan itu dipasang rambu di ujung jalur busway," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Kendaraan lain boleh melintas busway atas diskresi kepolisian dengan sejumlah pertimbangan. Diskresi kepolisian itu bersifat situasional dan tetap melihat pada kepentingan masyarakat.

"Ketika polisi memperbolehkan (busway) dilewati itu adalah diskresi kepolisian dengan kondisi-kondisi tertentu demi kepentingan umum," jelas Sambodo.

Polisi mencabut pemakaian pelat RF pada mobil Fortuner yang terobos busway. Simak di halaman berikutnya:

Saksikan Video 'Aksi Fortuner Plat 'RF' Terobos Busway Berujung Diciduk Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Copot Pelat 'RF' Terobos Busway

Kasus mobil menerobos busway kembali mencuat akhir-akhir ini. Terbaru, kasus mobil Fortuner berpelat 'dewa' dengan pelat kendaraan B-1497-RFY menerobos busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Polisi kemudian melakukan sanksi tegas kepada pengendara tersebut. Selain memberikan sanksi tilang, polisi juga mencabut tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nopol rahasia 'RF' pada mobil tersebut. Ini artinya, pemilik kendaraan tidak boleh menggunakan pelat 'RF' tersebut dan TNKB kendaraan kembali ke pelat aslinya.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khusunya kepada masyarakat yang memiliki pelat nomor khusus dan rahasia ini agar mematuhi lalu lintas. Karena kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/6).

Penertiban terhadap pelat 'RF' ini menjadi salah satu prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh ini digelar sejak 13 Juni-26 Juni 2022.

"Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," imbuh Sambodo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads