Mobil Pejabat Pelat 'RF' Penerobos Busway Ditilang, Segini Dendanya

Mobil Pejabat Pelat 'RF' Penerobos Busway Ditilang, Segini Dendanya

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 15 Jun 2022 19:49 WIB
Polisi tilang mobil Fortuner pelat RF yang menerobos busway di Jaksel.
Polisi menilang mobil Fortuner pelat 'RF' yang menerobos busway di Jaksel. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Polisi menilang pengemudi Fortuner berpelat B-1497-RFY yang sempat viral karena menerobos busway. Pengemudi dikenai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Sambodo mengatakan mobil pelat 'RF' itu memang milik pejabat di salah satu kementerian. Akan tetapi saat itu mobil dikemudikan oleh driver.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Sambodo saat dihubungi.

Berikut ini bunyi Pasal 287 ayat (1):

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Pelat 'RF' Dicopot

Tidak hanya memberikan sanksi tilang, polisi juga mencabut pelat 'RF' pada mobil Fortuner itu. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak boleh memakai pelat 'RF' lagi dan TNKB menggunakan pelat aslinya.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," bebernya.

Aksi penerobosan busway itu terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di busway Jl Taman Margasatwa Raya Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Alasan Terobos Busway

Kepada polisi, pengemudi mengaku sedang mengantar saudaranya ke rumah sakit. Dia nekat menerobos busway karena jalan saat itu sedang macet.

"Saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway," bebernya.

Namun polisi belum bisa memastikan kebenaran pengakuan pelaku pengemudi tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

Simak juga Video: Kelakuan Pengemudi Mobil Berpelat RFH Pukuli Warga di Tol Gatsu

[Gambas:Video 20detik]



(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads