Polisi Copot Pelat 'RF' Terobos Busway
Kasus mobil menerobos busway kembali mencuat akhir-akhir ini. Terbaru, kasus mobil Fortuner berpelat 'dewa' dengan pelat kendaraan B-1497-RFY menerobos busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian melakukan sanksi tegas kepada pengendara tersebut. Selain memberikan sanksi tilang, polisi juga mencabut tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nopol rahasia 'RF' pada mobil tersebut. Ini artinya, pemilik kendaraan tidak boleh menggunakan pelat 'RF' tersebut dan TNKB kendaraan kembali ke pelat aslinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khusunya kepada masyarakat yang memiliki pelat nomor khusus dan rahasia ini agar mematuhi lalu lintas. Karena kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/6).
Penertiban terhadap pelat 'RF' ini menjadi salah satu prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh ini digelar sejak 13 Juni-26 Juni 2022.
"Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," imbuh Sambodo.
(ygs/mei)