Konvoi dengan mengkampanyekan kebangkitan Khilafah di jalan sejumlah daerah yang dilakukan Khilafatul Muslimin sempat bikin heboh. Kini pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di lampung. Baraja langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi.
Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Hengki menyebut kegiatan Khilafatul Muslimin diduga bertentangan dengan Pancasila. Hal itu terbukti setelah polisi melakukan analisis kegiatan yang dilakukan ormas tersebut.
"Selama ini yang disampaikan mereka bahwa mereka 'mendukung NKRI dan Pancasila', setelah kita analisis terhadap kegiatan-kegiatan mereka melalui penyelidikan komprehensif dan ahli-ahli literasi, ideologi Islam, saksi ahli agama Islam, bahasa dan pidana semua nyatakan bahwa kegiatan-kegiatan mereka ini bertentangan dengan Pancasila," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6).
Hengki menyebut kelompok Khilafatul Muslimin ini memiliki website atau buletin yang mengunggah informasi. Dia menyebut informasi itu berupa artikel ataupun kegiatan-kegiatan mereka.
"Ada dari website-nya, buletin yang diterbitkan setiap bulan, kegiatan lain ada artikel-artikelnya," ujarnya.
Hengki mengatakan apa yang disampaikan kelompok tersebut tidak benar. Kelompok Khilafatul Muslimin, katanya, diduga melakukan kegiatan penyebaran berita bohong.
"Kemudian kedua, (Khilafatul Muslimin) sering menyampaikan berita bohong yang bisa timbulkan keonaran di kalangan masyarakat, terutama muslim," ujarnya.
"Sehingga ini merupakan langkah awal dan penyidikan akan berlangsung secara berkesinambungan," lanjut Hengki.
Ditindak Pakai UU Ormas
Tidak hanya menindak pimpinan Khilafatul Muslimin, Polisi juga menindak organisasinya. Polisi menindak Khilafatul Muslimin menggunakan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Penindakan saat ini tidak hanya terhadap perorangan ya saja, tetapi terhadap ormasnya, oleh karenanya kita kenakan UU Ormas dan penyampaian berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran," ucap Hengky.
Polisi melakukan penyelidikan setelah anggota Khilafatul Muslimin berkonvoi dengan mengampanyekan khilafah. Polisi mengaku melakukan penyelidikan secara komprehensif dengan melibatkan para ahli.
Kegiatan yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin disebut bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Selama ini yang disampaikan mereka bahwa mereka 'mendukung NKRI dan Pancasila', setelah kita analisis terhadap kegiatan-kegiatan mereka melalui penyelidikan komprehensif dan ahli-ahli literasi, ideologi Islam, saksi ahli agama islam, bahasa dan pidana semua nyatakan bahwa kegiatan-kegiatan mereka ini bertentangan dengan Pancasila," ucap Hengki.
Selain konvoi, Khilafatul Muslimin juga melakukan kegiatan lain termasuk menerbitkan buletin bulanan. Polisi menyebut anggota Khilafatul Muslimin juga kerap menyebarkan kabar bohong (hoax).
"Kemudian kedua, (Khilafatul Muslimin) sering menyampaikan berita bohong yang bisa timbulkan keonaran di kalangan masyarakat, terutama muslim," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya
(dek/dek)