Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka pelaku provokasi dan penghasutan massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah lokasi. Dasar Polri menetapkan tersangka dan menangkap karena unggahan mereka di media sosial (medsos) mengandung usur pidana.
Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran akun dan konten berjumlah 592 dalam upaya patroli siber. Akun-akun media sosial ini menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut untuk melakukan tindakan pidana pada saat kegiatan unjuk rasa.
"Kalau kita melihat dari visualisasi bahwa ini adalah contoh akun-akun yang provokatif yang menghasut dan mengajak masyarakat melalui media sosial untuk kegiatan-kegiatan yang bisa dikenakan tindak pidana," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama dengan Ditres Siber Polda Metro Jaya melakukan proses hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi. Berdasarkan 5 laporan polisi, ditetapkan 7 tersangka kasus provokasi dan penghasutan.
"Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka dengan rincian sebagai berikut," ujar Brigjen Himawan.
Dua tersangka ditahan Ditres Siber Polda Metro Jaya, 2 tersangka ditahan Dittipidsiber Bareskrim, 2 tersangka ditahan Subdit Jatranas Polda Metro Jaya dan 1 orang tersangka ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tidak dilakukan penahanan.
Laporan 1
Dua orang tersangka yang telah ditahan Ditres Siber Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 27 Agustus 2025. Tersangka WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan tersangka KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.
"Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan Saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh," ujar Brigjen Himawan.
"Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi," imbuhnya.
Barang bukti yang disita:
-1 unit handphone dan akun Instagram @bekasi_menggugat (tersangka WH)
-1 unit handphone dan akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (tersangka KA)
![]() |
Tonton juga video "TikTokers Dibekuk Buntut Konten Ajakan Jarah Rumah Sahroni-Uya Kuya" di sini:
Laporan 2
Laporan polisi nomor LP/B/422/VII/202/SPKT Bareskrim tanggal 31 Agustus 2025. Pada tanggal 1 September 2025 Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Laras Faizati Khairunnisa (LFK) (26), pemilik dan pengguna akun media sosial Instagram @Larasfaizati.
"Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri selain itu tersangka juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap Brigjen Himawan.
Barang bukti yang disita:
-1 KTP atas nama Larasa Faizati Khairunnisa
-1 unit handphone
-1 akun Instagram atas nama @larasfaizati
"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan menggugah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," imbuh Himawan.
![]() |
Laporan 3
Laporan polsisi nomor LP/B/423/VIII/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 31 Agustus 2025. Pada tanggal 1 September 2025 Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka CS (30) selaku pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @Cecepmunich.
"Tersangka membuat konten berdasarkan perkembangan situasi demo, konten provokatif yang dibuat tersangka berpotensi membahayakan obyek vital nasional yaitu memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta, yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat," kata Himawan.
Barang bukti yang disita:
-1 lembar KTP atas nama CS
-1 unit handphone
-1 akun TikTok atas nama @cecepmunich
Laporan 4
Laporan polisi nomor LP/B/421/VIII/2025/SPKT Bareskrim tanggal 31 Agustus 2025. Pada tanggal 1 September 2025 Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka IS (39) selaku pemilik atau pengguna TikTok @hs02775.
"Menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah Saudara Sahroni, Saudara Eko Patrio, Saudara Uya Kuya dan Saudara Puan Maharani, terlihat di dalam visualisasi itu postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka, yang bersangkutan untuk melakukan ajakan penjarahan di rumah Saudara Sahroni, Eko Patrio, Saudara Uya Kuya dan Saudara Puan Maharani," tutur Himawan.
Barang bukti yang disita:
-1 KTP atas nama IS
-1 unit handphone
-1 akun TikTok atas nama @hs02775
![]() |
Laporan 5
Laporan polisi nomor LP/B/424/VIII/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 31 Agustus 2025. Pada tanggal 3 September 2025 Bareskrim melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap SB (35) selaku pemilik atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G (20) selaku pemilik atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya suami istri.
"Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," ujar Himawan.
Akun Facebook Nannu menggugah konten di grup Facebook Jual Beli Cilincing, Koja, Merunda yang memiliki anggota 86.900. Akun Facebook Bambu Runcing menggugah konten di grup Facebook Loker Daerah Sunter, Jakarta Utara, yang memiliki anggota 9.100.
"Tersangka SB merupakan admin WhatsApp grup Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama lagi menjadi ACAB 1312 yang memiliki 192 member. WhatsApp grup tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Saudara Ahmad Sahroni," imbuhnya.
Barang bukti yang disita:
-2 unit handphone
![]() |