Mayat pria yang ditemukan di dekat gerbang tol (GT) Karang Tengah, Cipondoh, Tangerang, akhirnya terungkap. Korban, Bayu Samudra (19), ternyata dibunuh oleh pasangan kekasih.
Jasad Bayu Samudra ditemukan warga di semak-semak di Jl Puri 11, Kelurahan Parung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tepatnya di dekat pintu tol. Jasad Bayu ditemukan pada Rabu (1/6) pagi.
Kurang dari 24 jam, kedua pelaku, yakni Fachrul Ramadhan alias Fachrul (21) dan Dea Febriani alias Dea (18), ditangkap polisi. Sejoli ini ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka FR perannya sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi dari tindak pidana ini. Kemudian yang kedua, DF perannya adalah sebagai pembantu eksekutor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Berikut fakta-fakta pembunuhan sadis Bayu Samudra oleh sejoli Fachrul dan Dea yang detikcom rangkum sebagai berikut.
Mantan Pacar Korban Terlibat Pembunuhan
Pembunuhan sadis ini direncanakan oleh tersangka Fachrul. Sementara tersangka Dea, yang juga mantan pacar korban, ikut membantu pembunuhan itu.
"Ini (korban) merupakan mantan pacar tersangka DF yang wanita ini," ujar Zulpan.
Dea berperan membantu kekasihnya, Fachrul. Dea juga memancing korban untuk bertemu dan datang ke tempat kejadian perkara (TKP) yang telah ditentukan tersangka Fachrul.
"Peran DR, walaupun tidak mengeksekusi langsung, tapi dia turut merencanakan dan menyediakan alat untuk membunuh korban," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: motif pembunuhan gegara pacar diajak berhubungan badan oleh korban.
Simak Video 'Kerap Ajak Berhubungan Badan, Pria di Tangerang Dibunuh Mantan':
Motif Pembunuhan Dilatari Cemburu
Pembunuhan ini direncanakan oleh tersangka Fachrul. Ia tega menghabisi nyawa Bayu lantaran cemburu.
Pasalnya, Bayu yang merupakan mantan pacar Dea masih sering menghubungi Dea yang kini menjadi kekasihnya. Bahkan Bayu masih mengajak Dea untuk berhubungan badan dengan Dea.
"Korban ini seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan, sehingga membuat tersangka kesal, kemudian tersangka DF menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR yang merupakan pacar dari tersangka DF," jelasnya.
Tersangka Fachrul makin emosi setelah membaca chat Bayu kepada Dea. Timbullah niat dia untuk membunuh Bayu dengan menjebaknya.
"Sehingga tersangka FR ini meminta kepada tersangka DF untuk meminta berbicara dengan korban melalui telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan. Kemudian di sini juga sudah mulai diatur strategi dan juga peran daripada tersangka DF untuk membantu daripada tersangka FR," jelasnya.
Korban Digetok Martil hingga Disemprot Cairan Karbon
Polisi mengungkapkan kekejaman tersangka Fachrul. Setelah korban dijebak untuk datang, tersangka Fachrul menyemprot wajah korban dengan cairan pembersih karburator hingga kepanasan.
"Ketika korban tengah membersihkan mukanya dari cairan karbon cleaner yang disemprotkan, tersangka FR ini langsung ambil martil atau palu yang sudah disiapkan dalam tas," katanya.
Tersangka Fachrul yang sudah gelap mata lalu menggetok kepala korban dengan martil. Hingga akhirnya korban jatuh dan sekarat.
"Kemudian tersangka FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Sehingga korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri," ujarnya.
Korban yang sudah tidak sadarkan diri itu kemudian didorong ke semak-semak.
Baca di halaman selanjutnya, tersangka coba menghilangkan identitas korban.
Coba Hapus Jejak dengan Menyayat Wajah Korban
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah menyeret korban ke semak-semak, tersangka Fachrul kemudian kabur membawa handphone dan motor korban. Namun, tak lama setelah itu, dia kembali ke lokasi dengan membawa pisau cutter.
"Kemudian pelaku kembali lagi dengan membawa cutter ini untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia, makanya disayat di wajah dan leher," ujar Zain.
"Pengungkapannya pun setelah kita identifikasi korban dapat identitasnya dan makanya setelah itu tim gabungan bisa mengungkap itu semua," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Tomi Haryono mengatakan tersangka melakukan aksi sadis itu untuk menghilangkan identitas korban.
"Ada upaya menghilangkan identitas. Untuk (barang bukti) cutter digunakan untuk menyayat wajah dan leher yang saat sudah dipindahkan ke TKP, pelaku menggunakan cutter untuk menyayat wajah dan leher," ujar Tomi.
Sebelumnya diberitakan, mayat Bayu ditemukan di semak-semak di pinggir Tol Cipondoh, Tangerang. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada tanggal 2 Juni 2022.
Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kombes Hengki Haryadi, Kombes Zain Dwi Nugroho, AKBP Handik Zusen, AKBP Awaludin Amin, Kompol Widi Irawan, AKP Tomy Haryono, Kompol F Danang Kartiko, AKP Bara Libra, Kompol Mobri Cardo Panjaitan, Kompol Noor Marghantara, Iptu Rosbana, dan Ipda Aditya Sakti Yudobhakti.
Saat ini kedua tersangka ditahan polisi. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.