Siasat Jahat Sejoli Bunuh Pria di Tangerang, Korban Dijebak-Digetok Palu

Siasat Jahat Sejoli Bunuh Pria di Tangerang, Korban Dijebak-Digetok Palu

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 03 Jun 2022 16:39 WIB
Polisi tangkap dua tersangka pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Tangerang. Salah satu tersangka adalah mantan pacar korban.
Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Tangerang. Salah satu tersangka adalah mantan pacar korban. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkapkan pembunuhan Bayu Samudra (19) direncanakan tersangka Fachrul Ramadhan (21). Fachrul nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu lantaran pacarnya, yang juga mantan korban, kerap dihubungi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan awalnya tersanga Fachrul meminta kekasihnya, Dea (18), menghubungi korban untuk bertemu. Hingga kemudian pada Rabu (1/6), korban bertemu dengan tersangka Dea di Ciledug, Tangsel.

Korban Disemprot Cairan Carbon Cleaner

Kemudian, Dea dan Bayu menuju Jl Puri 11 arah masuk GT Tangerang, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang. Saat itu, tersangka Fachrul sudah menunggu mereka berdua dan berniat langsung membunuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat tersangka dan korban bertemu, Tersangka DF kabur menggunakan motor milik Tersangka FR. Tersangka FR langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner tersebut, jadi menyemprotkan menggunakan carbon cleaner ke arah muka korban," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Korban Digetok Martil

Kemudian, ketika korban tengah membersihkan mukanya dari cairan tersebut, tersangka FR langsung mengambil martil atau palu yang telah dipersiapkan di dalam tas miliknya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian Tersangka FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Sehingga korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri," jelas Zulpan.

Selanjutnya, tersangka Fachrul mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak. Setelah itu, Fachrul mengambil handphone korban dari dalam kantong jaket.

"Kemudian Tersangka FR setelah itu melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh korban yang juga sudah kita amankan sepeda motor tersebut," ucapnya.

Simak video 'Polisi Ungkap Motif Pembunuh Pria di Legok: Korban Lecehkan Kakaknya':

[Gambas:Video 20detik]





Baca di halaman selanjutnya: kedua tersangka ditangkap

Kedua Tersangka Ditangkap

Polisi mengungkap motif pembunuhan yang direncanakan tersangka Fachrul. Fachrul cemburu lantaran korban kerap menghubungi pacarnya.

"Terkait dengan kasus ini motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).

Diketahui, Dea merupakan mantan pacar korban, Bayu. Awal mula pembunuhan ini dikarenakan Bayu sering kali mengajak Dea berhubungan badan dan tersangka Fachrul cemburu dengan hal tersebut.

"Kemudian Tersangka juga melihat pembicaraan di medsos melalui pesan WA korban kepada Tersangka DF, sehingga Tersangka FR ini meminta kepada tersangka DF untuk meminta berbicara dengan korban melalui telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan," jelas Zulpan.

Diketahui, jasad Bayu Samudra ditemukan warga di semak-semak di Jl Puri 11, Kelurahan Parung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tepatnya di dekat pintu tol. Jasad Bayu ditemukan pada Rabu (1/6) pagi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kombes Hengki Haryadi, Kombes Zain Dwi, AKBP Handik Zusen, AKBP Awaludin Amin, Kompol Widi Irawan, AKP Tomy Haryono, Kompol F Danang Kartiko, AKP Bara Libra, Kompol Mobri Cardo Panjaitan, Kompol Noor Marghantara, Iptu Rosbana, dan Ipda Aditya Sakti Yudobhakti.

Atas pembunuhan sadis ini, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Halaman 2 dari 2
(ain/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads