Sengkarut Perwira Polisi Vs Mertua Berakhir Damai Usai Laporan Dicabut

Sengkarut Perwira Polisi Vs Mertua Berakhir Damai Usai Laporan Dicabut

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Jun 2022 07:45 WIB
Pertemuan AKP DK dengan mertua dan adik ipar dalam mediasi yang berakhir damai di Polda Metro Jaya.
Pertemuan AKP DK dengan mertua dan adik ipar dalam mediasi yang berakhir damai di Polda Metro Jaya. (M Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Sengkarut permasalahan keluarga antara perwira Polda Metro, AKP DK dengan mertuanya, Nurmila Sangadji dan adik ipar, Claudia Senduk, berakhir damai. Kedua belah pihak yang tadinya saling lapor sepakat mencabut laporannya.

Perdamaian tercapai setelah AKP DK dengan mertua dan adik ipar melakukan mediasi di Propam Polda Metro Jaya, Selasa (30/5). Kedua belah pihak menyetujui perdamaian dengan sejumlah poin kesepakatan.

Awal Mula AKP DK-Mertua Saling Lapor

Kisruh ini bermula ketika AKP DK dan mertua saling lapor. AKP DK melaporkan mertua dan adiknya atas tuduhan pencurian perhiasan hingga pakaian milik almarhumah Iptu CS, istri AKP DK yang juga anak dari Nurmila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut AKP DK, Nurmila dan adik iparnya mengambil barang-barang Iptu CS di kamar pribadinya tanpa seizinnya. Di sisi lain, Nurmila merasa bahwa barang-barang tersebut adalah milik anaknya sendiri.

"Barang-barang pribadi milik almarhumah ini menurut DK memiliki nilai sejarah dengan almarhumah istri. Itu DK yang membelikan untuk almarhumah istri," ujar kuasa hukum AKP DK, Nefton Alfares Kapitan, saat dihubungi detikcom, Rabu (25/5).

ADVERTISEMENT

DK awalnya ingin menempuh kekeluargaan terkait permasalahan dengan mertua dan iparnya itu. Namun, DK malah disomasi oleh mertua dan ipar, sehingga ia mengambil jalur hukum melaporkan mertua dan iparnya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencurian pada Februari 2022.

Tak terima dituduh mencuri, Nurmila dan adik ipar melaporkan DK ke Propam Polda Metro Jaya. Nurmila juga melaporkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan DK itu. Penyidik dianggap tidak profesional dan berpihak dalam menangani laporan DK itu.

"Aneh bagi kita, seorang menantu tinggal bersama ibu mertua dan adik iparnya, begitu diusir dari rumah itu. Lalu kemudian dilaporkan sebagai pencurian pemberatan," kata pengacara Nurmila dan Claudia, Jay Tambunan, di Mabes Polri, Rabu (25/5).

Terkait tuduhan pengusiran itu, AKP DK membantahnya. Menurutnya mertua dan adik ipar sudah sepakat akan keluar rumah DK usai 40 hari setelah Iptu CS meninggal. Iptu CS meninggal karena leukemia pada Desember 2021.


Propam Polda Metro Turun Tangan

Kisruh antara AKP DK dan mertua-iparnya itu membuat Propam Polda Metro Jaya turun tangan. Propam Polda Metro melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak.

"Terkait dengan laporannya itu, saat ini Propam Polda Metro Jaya tentunya sudah menerima adanya laporan pengaduan dari pihak ibu mertuanya. Kemudian segera tentunya akan menjadwalkan untuk memanggil AKP DK untuk klarifikasi terkait dengan laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (25/5).

AKP DK memenuhi undangan klarifikasi Propam Polda Metro Jaya pada Kamis (26/5) dengan membawa sejumlah barang bukti. Kuasa hukum DK, Nefton. mengatakan kliennya kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

"AKP DK sangat kooperatif dengan hadir pemeriksaan Provos sebagai tindak lanjut dumas. AKP DK datang dengan menyertakan bukti-bukti bahwa apa yang dituduhkan oleh pendumas tersebut tidak benar," ujar Nefton.

"Rekaman CCTV, kuitansi-kuitansi pembelian barang-barang yang dicuri, dan akta waris dan wasiat yang telah disahkan oleh Kemenkumham," sambung Nefton.


Baca di halaman selanjutnya: AKP DK-mertua-ipar bertemu mediasi hingga sepakat berdamai.

Simak Video 'Kisruh Perwira Polisi vs Mertua Berujung Damai, Laporan Dicabut':

[Gambas:Video 20detik]




AKP DK-Mertua-DK Sepakat Damai dan Cabut Laporan

Pada Selasa (31/5), kedua pihak bertemu untuk melakukan mediasi. Mediasi digelar di Bidang Propam Polda Metro Jaya yang dihadiri kedua pihak, para saksi dan tim pengacara.

Dalam pertemuan itu kedua belah pihak sepakat untuk menempuh upaya restorative justice. AKP DK yang merupakan perwira di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan mertua serta iparnya menyetujui perdamaian dengan sejumlah kesepakatan.

Pengacara Nurmila, Jay Tambunan, mengatakan kedua pihak berdamai setelah menyepakati beberapa poin. Salah satunya adalah mencabut laporan masing-masing di kepolisian.

"Intinya, kami sampaikan, kami telah terjadi kesepakatan damai atau restorative justice. Yang pada intinya pihak AKP DK bersedia mencabut laporannya di Jatanras terhadap kedua klien saya, Claudia dan Nurmila Sangaji," ujar pengacara Nurmila, Jay Tambunan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5).

"Dan sebaliknya, kami bersedia mencabut pengaduan di Bidpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Metro Jaya dan sekaligus kami juga akan mencabut gugatan keperdataan atau laporan di Polres Jaksel," lanjut Jay.

Dalam kesempatan yang sama, hadir Nefton Alfares Kapitan selaku kuasa hukum AKP DK. Nefton menegaskan persoalan kedua belah pihak telah selesai.

"Akhirnya, hari ini kami hadir di sini dan puji syukur semua sudah selesai dan kita sudah mengembalikan ke posisi semula. Atau yang dimaksud dengan restorative justice," ujar Nefton.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan juga membenarkan adanya kesepakatan perdamaian antara AKP DK dengan mertuanya dan adik ipar tersebut.

"Polda Metro dalam hal ini mengedepankan penyelesaian kasus ini menggunakan restorative justice karena ini menyangkut persoalan keluarga sehingga diharapkan memberikan solusi bagi kedua belah pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (1/6).


Poin-poin Kesepakatan dalam Pernyataan Damai


Pengacara Nurmila dan Claudia, Jay Tambunan mengungkap alasan pihaknya mau berdamai. Salah satunya karena menyangkut keluarga.

Terjadi kesepakatan bersama atas apa yang telah saling disampaikan kedua belah pihak dan faktor hubungan keluarga serta saling menjaga nama baik kedua belah pihak yang masih keluarga," kata Jay.

Hal senada diungkap oleh Nefton selaku kuasa hukum DK. Selain pertimbangan hubungan keluarga, Nefton mengatakan kliennya sepakat damai karena ada beberapa poin yang telah dipulihkan.

"Bahwa tujuan restorative justice yaitu merupakan keadilan yang menekankan pemulihan kembali seperti keadaan semula, dan dalam kesepakatan perdamaian yang terjadi tadi memang ada beberapa poin keadaan semula yang saya rasa telah dipulihkan kembali," ujar Nefton.

Berikut ini poin-poin yang menjadi kesepakatan dalam pernyataan damai antara Nurmila-Caludia (Pihak Pertama) dan AKP DK (Pihak Kedua):

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tersebut untuk tidak melanjutkan perkara ini (damai) sesuai surat pernyataan ini
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia untuk:
a. Mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/1021/III/2022/SPKT/PMJ, Tanggal 26 Februari 2022, atas nama Sdr. ALDI SURYA KUSUMA, S.H.;
b. Mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/840/IV/2022/Restro.Jaksel/PMJ tanggal 16 April 2022 dengan pelapor a.n. Sdri. NURMILA SANGADJI dan terlapor a.n. Sdri. WINDA
dkk;
C. Mencabut gugatan perbuatan melawan hukum atas objek bidang tanah dengan nomor: 415/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, tanggal 11 Mel 2022;
d. Mencabut laporan pengaduan Bagyanduan Divpropam Polri Nomor: SPSP2/2965/V/2022/Bagyanduan, tanggal 25 Mei 2022 atas nama Sdr. Jay Tambunan SH dan Partners.
e. Mencabut surat pengaduan Jay Tambunan SH dan Partners ke Bidpropam Polda Metro Jaya Nomor: 018/Komplain-KEP/LAW-JT/V/2022 Tanggal 23 Mei 2022;
f. PIHAK PERTAMA akan menghibahkan keseluruhan hak kepemilikan atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal yang melekat di atasnya dengan SHM (nomor SHM kami samarkan, red) seluas 406 meter persegi terletak di Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan (alamat kami samarkan, red) kepada kedua orang anak kandung AKP David Yunior Kanitero dan Iptu Cristine Senduk yaitu bernama CA (2,5) dan DA (8 bulan) dengan cara menerapkan akta hibah melalui notaris yang ditunjuk secara bersama-sama oleh kedua belah pihak, dan atas sisa angsuran yang masih berjalan menjadi tanggung jawab pihak kedua untuk sepenuhnya.
g. PIHAK PERTAMA akan mengembalikan gelang kaki milik anak kedua DA (8 bulan) melalui pihak kedua yang akan diserahkan pada saat surat perjanjian damai ini ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua.


Baca di halaman berikutnya: Polda Metro Jaya setop kasus.

Polda Metro Setop Kasus AKP DK-Mertua

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes E Zulpan mengatakan kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporan yang pernah dilayangkan masing-masing. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro juga akan menghentikan penyelidikan laporan AKP DK. Begitu juga laporan mertua di Propam akan dihentikan.

"Ya, kalau laporan dicabut kan kasusnya disetop. AKP DK mencabut di Krimum dan mertuanya mencabut laporannya yang di Propam," ujar Zulpan.

Begitu juga pengaduan mertua dan ipar DK di Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polri tidak akan dilanjutkan.

Dia menambahkan keputusan mencabut laporan itu diambil kedua belah pihak atas kesadaran penuh tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

"Jadi dengan ini menggunakan restorative justice sehingga laporan polisi yang mereka laporkan dua belah pihak ini menjadi tidak dilanjutkan. Dan ini tanpa tekanan dan paksaan karena memang semuanya menerima," tutur Zulpan.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads