Perwira Polda Metro Jaya, AKP DK, menyepakati mencabut laporan tuduhan pencurian terhadap mertuanya, Nurmila Sangadji, dan adik ipar, Claudia Senduk. Salah satunya karena pihak mertua bersedia memulihkan kembali beberapa poin dalam kesepakatan perdamaian.
"Bahwa tujuan restorative justice yaitu merupakan keadilan yang menekankan pemulihan kembali seperti keadaan semula, dan dalam kesepakatan perdamaian yang terjadi tadi memang ada beberapa point keadaan semula yang saya rasa telah dipulihkan kembali," ujar AKP DK yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Nefton Alfares Kapitan, kepada detikcom, Selasa (30/5/2022).
Sementara itu, Nefton juga mengungkapkan alasan lain sehingga akhirnya AKP DK bersedia mencabut laporannya tersebut. Salah satunya karena pertimbangan masih keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pertimbangan keluarga saja sebetulnya. Karena beliau juga tidak ingin hubungan dengan keluarga begitu terus menerus, karena bagaimana pun pertalian tidak bisa terputus kan, anak-anaknya beliau (DK) kan ada pertalian keluarga juga sama mertua, neneknya, tantenya," jelas Nefton.
Hal senada juga diungkapkan pengacara Nurmila dan Claudia, Jay Tambunan. Menurut Jay, kliennya memilih damai untuk menjaga hubungan baik keluarga.
"Terjadi kesepakatan bersama atas apa yang telah saling disampaikan kedua belah pihak dan faktor hubungan keluarga serta saling menjaga nama baik kedua belah pihak yang masih keluarga," kata Jay saat dihubungi terpisah.
Dia menjelaskan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, atau mencapai restorative justice. Hal tersebut dibuktikan dalam sebuah Surat Perjanjian Perdamaian.
"Kami telah terjadi kesepakatan damai atau restorative justice," sambungnya.
Jay menjelaskan AKP DK telah bersedia untuk mencabut laporannya. Begitu juga pihak kliennya, bersedia mencabut aduannya.
"Yang pada intinya pihak AKP DK, bersedia mencabut laporannya di Jatanras terhadap kedua klien saya Claudia dan Nurmila Sangadji. Dan sebaliknya, kami bersedia mencabut pengaduan di Bidpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Metro Jaya," terangnya.
Mediasi ini dihadiri oleh para pihak dari AKP DK dan kedua orang tuanya, serta pengacara dan juga Nurmila-Claudia dan pengacara. Pertemuan kedua pihak berlangsung di Bidang Propam Polda Metro Jaya siang tadi.