Jakarta -
Perwira Polda Metro Jaya, AKP DK dan mertuanya, Nurmila Sangadji dan adik ipar, Claudia Senduk, akhirnya berdamai. Kedua pihak menempuh restorative justice dalam penyelesaian konflik keluarga dengan beberapa kesepakatan.
Mediasi ini digelar di Bidang Propam Polda Metro Jaya siang tadi. AKP DK dan kedua orang tuanya, Nurmila dan Claudia, serta pengacara kedua pihak, hadir dalam mediasi tersebut.
Kedua pihak menempuh perdamaian dengan kesepakatan mencabut masing-masing laporan. AKP DK mencabut laporan soal pencurian atas mertuanya, sedangkan Nurmila mencabut laporannya di Propam Polda Metro Jaya, Propam Polri, termasuk di Polres Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami sampaikan, kami telah terjadi kesepakatan damai atau restorative justice. Yang pada intinya pihak AKP DK bersedia mencabut laporannya di Jatanras terhadap kedua klien saya, Claudia dan Nurmila Sangaji," ujar pengacara Nurmila, Jay Tambunan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2022).
"Dan sebaliknya, kami bersedia mencabut pengaduan di Bidpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Metro Jaya dan sekaligus kami juga akan mencabut gugatan keperdataan atau laporan di Polres Jaksel," sambung Jay.
Pada kesempatan yang sama, Nefton Alfares Kapitan selaku pengacara AKP DK juga menyampaikan kliennya bersedia mencabut laporan terhadap mertuanya di Subdit Jatanraas Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Nefton mengatakan dengan adanya restorative justice ini persoalan hukum kedua pihak sudah selesai.
"Jadi persoalan sudah selesai. Tidak ada lagi persoalan hukum terkait dengan keluarga besar ini," ujar Nefton.
Nefton menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian ini. Selanjutnya, kedua pihak akan menindaklanjuti apa yang menjadi poin-poin dalam kesepakatan damai tersebut.
"Kami bersyukur bahwa keputusan untuk berdamai ini disambut baik, baik dari pihak kami maupun pihak dari rekan. Jadi catatan kami bahwa kenapa kami fokus, kami berusaha keras untuk mendamaikan, karena ini adalah keluarga dan keluarga itu tidak boleh dipecah-pecahkan," jelas Nefton.
Apa saja poin-poin kesepakatan itu? Baca di halaman selanjutnya.
Berikut isi lengkap kesepakatan damai antara AKP DK selaku pihak kedua dengan Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk selaku pihak pertama. Surat kesepakatan tersebut ditandatangani kedua pihak dan 3 orang saksi di atar meterai Rp 10.000.
Kesepakatan Perjanjian Perdamaian
Bahwa dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat membuat pernyataan sebagai berikut: :
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tersebut untuk tidak melanjutkan perkara ini (damai) sesuai surat pernyataan ini
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia untuk:
a. Mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/1021/III/2022/SPKT/PMJ, Tanggal 26 Februari 2022, atas nama Sdr. ALDI SURYA KUSUMA, S.H.;
b. Mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/840/IV/2022/Restro.Jaksel/PMJ tanggal 16 April 2022 dengan pelapor a.n. Sdri. NURMILA SANGADJI dan terlapor a.n. Sdri. WINDA
dkk;
C. Mencabut gugatan perbuatan melawan hukum atas objek bidang tanah dengan nomor: 415/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, tanggal 11 Mel 2022;
d. Mencabut laporan pengaduan Bagyanduan Divpropam Polri Nomor: SPSP2/2965/V/2022/Bagyanduan, tanggal 25 Mei 2022 atas nama Sdr. Jay Tambunan SH dan Partners.
e. Mencabut surat pengaduan Jay Tambunan SH dan Partners ke Bidpropam Polda Metro Jaya Nomor: 018/Komplain-KEP/LAW-JT/V/2022 Tanggal 23 Mei 2022;
f. PIHAK PERTAMA akan menghibahkan keseluruhan hak kepemilikan atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal yang melekat di atasnya dengan SHM (nomor SHM kami samarkan, red) seluas 406 meter persegi terletak di Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan (alamat kami samarkan, red) kepada kedua orang anak kandung AKP David Yunior Kanitero dan Iptu Cristine Senduk yaitu bernama CA (2,5) dan DA (8 bulan) dengan cara menerapkan akta hibah melalui notaris yang ditunjuk secara bersama-sama oleh kedua belah pihak, dan atas sisa angsuran yang masih berjalan menjadi tanggung jawab pihak kedua untuk sepenuhnya.
g. PIHAK PERTAMA akan mengembalikan gelang kaki milik anak kedua DA (8 bulan) melalui pihak kedua yang akan diserahkan pada saat surat perjanjian damai ini ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua.
Bahwa Setelah Perjanjian perdamaian setuju ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka segala persoalan hukum yang terjadi antara kedua belah pihak baik pidana maupun perdata yang sedang berjalan dinyatakan selesai. sehingga kedua belah pihak menjamin tidak ada lagi tuntutan hukum di kemudian hari baik pidana maupun perdata, baik oleh pihak pertama kepada pihak kedua dan atau sebaliknya pihak kedua kepada pertama.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya atau kesadaran kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak mana pun dan surat pernyataan ini dapat dipergunakan untuk sebagaimana mestinya dan menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak dan bersifat mengikat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini