Restorative Justice, Jaksa Setop Kasus Pria Aniaya Teman di Jaksel

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 14:01 WIB
Jaksa membebaskan pria tersangka penganiayaan di Jakarta Selatan dengan dasar restorative justice. (dok. istimewa)
Jakarta -

Riyadi (25) dinyatakan bebas dari penjara usai terjerat kasus penganiayaan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan perkara Riyadi dengan mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.

Penghentian perkara ini diterbitkan atas beberapa syarat yang telah dipenuhi. Syarat tersebut di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjutnya, ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun penjara.

"Sehingga dipenuhinya itu dan juga syarat lainnya dari pihak korban telah memaafkan apa yang telah dilakukan tersangka tanpa syarat. Jadi perdamaian ini terlaksana dengan baik," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022).

Keputusan damai ini juga disaksikan tokok di lingkungan tempat tinggal Riyadi. Riyadi sebelumnya ditangkap polisi karena menganiaya teman dekatnya.

"Dengan disaksikan tentunya oleh ketua RT setempat, keluarga korban maupun keluarga tersangka. Dengan dasar itu kami anggap penyelesaian kasus ini telah dilakukan berdasarkan pendekatan restorative justice, yaitu kami anggap selesai," imbuh Nurcahyo.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Februari 2022. Awalnya, tersangka sudah sempat ditahan di rutan selama dua bulan.

"Jadi kita lihat latar belakang Riyadi adalah teman dekat korban mungkin gegara minum anggur mabuk jadinya ada pemantik dari korban yang mengakibatkan tersangka emosi gelap mata," jelas Denny.

Selain itu, Denny berpesan kepada Riyadi agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini disebabkan surat penetapan pembebasan yang dimiliki sekarang dapat sewaktu-waktu bisa dicabut oleh pihak kejaksaan.

"Saya berharap di bulan penuh berkah ini Riyadi bisa kumpul sama keluarga dan tidak mengulangi perbuatannya. Karena ini bisa suatu-suatu dicabut kalau dia lakukan penganiayaan lagi," ungkap Denny.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Baru Menyasar Masyarakat Kecil':






(ain/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork