Kasus kecurangan pada seleksi calon ASN tahun 2021 diungkap Bareskrim Polri. Ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Gatot mengatakan kasus ini terjadi di 10 wilayah, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung, serta Sulawesi Selatan yang terbagi di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Syamsul mengatakan para tersangka dikenai pasal berlapis. Di antaranya Pasal 30 ayat 1, Pasal 32, serta Pasal 34 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus kecurangan seleksi calon ASN:
1. Modus Pakai Remote Access
Gatot menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka, yakni dengan menggunakan remote access. Selain itu, ada perangkat khusus yang dimodifikasi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau Rutserv. Kemudian yang kedua menggunakan aplikasi remote access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC," katanya.
"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," tambahnya.
2. Ratusan Calon ASN Didiskualifikasi
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer dan laptop sebanyak 43 unit serta handphone 58 unit. Dia mengatakan ada 359 calon ASN yang didiskualifikasi karena diduga terlibat kecurangan.
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," katanya.
Lihat juga Video: Jejak Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania yang Berujung Vonis 3 Tahun Bui
(isa/maa)