KPK Tahan 1 ASN Kemenhub Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA

KPK Tahan 1 ASN Kemenhub Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 12 Agu 2025 17:17 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Tersangka yang ditahan adalah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

"Melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Perkara ini diawali pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro. Penunjukan itu dilakukan oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan (BH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah penunjukan, Bernard menyampaikan kepada Risna telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan. Kemudian, Bernard meminta Risna mengakomodasi permintaan tersebut.

"Sehingga saudara RS menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai 'kuncian tender'," katanya.

ADVERTISEMENT

Namun dalam proses lelangnya, perusahaan yang telah dipersiapkan, dinyatakan gagal usai evaluasi dari tim pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran. Kemudian Risna berkonsultasi dengan Bernard.

"Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender," ucap dia.

"Atas kondisi ini, kemudian Saudara RS berkonsultasi dengan saudara BH agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut," tambahnya.

Kemudian, PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut. Perusahaan itu kemudian memberikan uang kepada Risna sebesar Rp 600 juta sebagai commitment fee.

"PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada saudara RS sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari commitment fee dari nilai kontrak proyek," ujarnya.

Rini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, sudah ada 15 orang yang jadi tersangka. Sementara 2 orang lain yang jadi tersangka adalah pihak korporasi.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Pengadaan, Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).

"Bahwa Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan klas I Jakarta Timur," kata Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Asep mengatakan, dalam kasus ini, tersangka Hardho menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk Paket Peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 Km 76+400 sampai dengan Km 82+000 Lampengan-Cianjur tahun 2022-2023. Tersangka Hardho diketahui bersama Syntho Prijani Hutabarat melakukan persekongkolan dalam mengatur pemenagan penyedia jasa terhadap proyek Lampengan-Cianjur.

"Bahwa atas perbantuan pengaturan lelang, Pokja mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara DRS sekurang-kurangnya Rp 321.000.000," ujar Asep.

Asep menjelaskan, tersangka Edi Purnomo (EP) menjabat Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, Edi Purnomo mendapatkan fee dengan total Rp 385 juta atas jasanya dalam membantu pemenang dalam proses lelang.

Sementara tersangka ketiga, Budi Prasetyo (BP), juga mendapatkan suap sebesar Rp 100 juta dalam kasus tersebut. Saat itu Budi Prasetyo menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro Km 104+900 s.d. Km 106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022 s.d. 2024 dan paket pekerjaan lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

Tonton juga video "Pekan Depan Hasto Siap Buka-bukaan di KPK Kasus DJKA" di sini:

(ial/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads