Polisi Ungkap Modus Tersangka Akali Komputer di Kasus Tes ASN Curang

Polisi Ungkap Modus Tersangka Akali Komputer di Kasus Tes ASN Curang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Apr 2022 12:50 WIB
Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin (Azhar-detikcom)
Foto: Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin (Azhar-detikcom)
Jakarta -

Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi calon ASN 2021. Polisi mengungkap modus yang digunakan para tersangka.

"Pelaku ini bisa masuk ke ruangan tes, makanya Kemenpan-RB ini mencari ada beberapa titik lokasi yang memang pengamanannya lemah," kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Samsu mengatakan para tersangka diduga melakukan perombakan sistem agar aplikasi robot yang dirakit bisa terhubung dengan komputer yang digunakan para calon ASN. Setelah itu, pelaku bisa mengontrol komputer tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada keterkaitan dengan unsur dalam, jadi dia merombak sistem. Jadi komputer yang digunakan untuk tes, dia masukin dengan aplikasinya. Sehingga dia bisa melakukan remote access tadi, jarak jauh dia bisa menjawab," ujarnya.

Selanjutnya, Samsu menyebut para calon ASN yang sedang menjalani tes hanya berpura-pura mengikuti tes tersebut. Soal ujian nantinya dijawab oleh para pelaku dari jarak jauh.

ADVERTISEMENT

"Sementara peserta yang duduk di meja itu dia hanya pura-pura saja, dia diarahkan peserta ini duduk di meja nomor satu misalnya. Dia hanya pura-pura, tapi yang menjawab di tempat lain," katanya.

Sebelumnya, Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan pada seleksi calon ASN Tahun 2021. Ada 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4).

Gatot mengatakan kasus ini terjadi di 10 wilayah, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung serta Sulawesi Selatan yang terbagi di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.

Gatot menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka, yakni dengan menggunakan remote access. Selain itu, ada juga perangkat khusus yang dimodifikasi. Ada 359 peserta tes ASN yang telah didiskualifikasi karena diduga terlibat kasus ini.

Simak juga Video: Jejak Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania yang Berujung Vonis 3 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads