MK Bacakan Putusan 17 Perkara Sekaligus, Bahas UU ASN hingga TNI

Foto

MK Bacakan Putusan 17 Perkara Sekaligus, Bahas UU ASN hingga TNI

Rengga Sancaya - detikNews
Kamis, 16 Okt 2025 18:30 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pembacaan putusan dan ketetapan terhadap 17 perkara uji materi berbagai undang-undang di Gedung MK, Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan untuk 17 perkara permohonan uji materi di antaranya pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan untuk 17 perkara permohonan uji materi di antaranya pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan untuk 17 perkara permohonan uji materi di antaranya pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan
Dari total 17 perkara yang dibacakan, beberapa di antaranya menarik perhatian publik karena menyangkut regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan untuk 17 perkara permohonan uji materi di antaranya pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan
Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh putusan telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional. ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan untuk 17 perkara permohonan uji materi di antaranya pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri sejumlah pihak pemohon, kuasa hukum, serta perwakilan lembaga negara terkait. ANTARA FOTO/Fauzan
MK Bacakan Putusan 17 Perkara Sekaligus, Bahas UU ASN hingga TNI
MK Bacakan Putusan 17 Perkara Sekaligus, Bahas UU ASN hingga TNI
MK Bacakan Putusan 17 Perkara Sekaligus, Bahas UU ASN hingga TNI
MK Bacakan Putusan 17 Perkara Sekaligus, Bahas UU ASN hingga TNI
MK Bacakan Putusan 17 Perkara Sekaligus, Bahas UU ASN hingga TNI


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads