Kasus kecurangan pada seleksi calon ASN tahun 2021 diungkap Bareskrim Polri. Ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Gatot mengatakan kasus ini terjadi di 10 wilayah, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung, serta Sulawesi Selatan yang terbagi di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul mengatakan para tersangka dikenai pasal berlapis. Di antaranya Pasal 30 ayat 1, Pasal 32, serta Pasal 34 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus kecurangan seleksi calon ASN:
1. Modus Pakai Remote Access
Gatot menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka, yakni dengan menggunakan remote access. Selain itu, ada perangkat khusus yang dimodifikasi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau Rutserv. Kemudian yang kedua menggunakan aplikasi remote access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC," katanya.
"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," tambahnya.
2. Ratusan Calon ASN Didiskualifikasi
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer dan laptop sebanyak 43 unit serta handphone 58 unit. Dia mengatakan ada 359 calon ASN yang didiskualifikasi karena diduga terlibat kecurangan.
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," katanya.
Lihat juga Video: Jejak Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania yang Berujung Vonis 3 Tahun Bui
3. Suap hingga RP 600 Juta
Polisi menyebut para tersangka diduga menerima suap dengan jumlah yang fantastis. Dari Rp 150 juta hingga Rp 600 juta.
"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta," kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin.
Selanjutnya, Syamsul menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dalam kasus ini. Nantinya tentu akan dilakukan tindak lanjut.
"Dari pengungkapan dan modus-modus yang dilaksanakan oleh para tersangka tadi sehingga muncul tersangka-tersangka baru dan ini sudah kita koordinasikan dengan KemenPAN-RB untuk tindak lanjut langkah selanjutnya," katanya.
4. Aplikasi Terhubung ke Komputer
Polisi mengungkap modus yang digunakan para tersangka. "Pelaku ini bisa masuk ke ruangan tes, makanya KemenPAN-RB ini mencari ada beberapa titik lokasi yang memang pengamanannya lemah," kata Samsu.
Samsu mengatakan para tersangka diduga melakukan perombakan sistem agar aplikasi robot yang dirakit bisa terhubung dengan komputer yang digunakan para calon ASN. Setelah itu, pelaku bisa mengontrol komputer tersebut.
"Ada keterkaitan dengan unsur dalam, jadi dia merombak sistem. Jadi komputer yang digunakan untuk tes, dia masukin dengan aplikasinya. Sehingga dia bisa melakukan remote access tadi, jarak jauh dia bisa menjawab," ujarnya.
Selanjutnya, Samsu menyebut para calon ASN yang sedang menjalani tes hanya berpura-pura mengikuti tes tersebut. Soal ujian nantinya dijawab oleh para pelaku dari jarak jauh.