Pria inisial SBR alias S (47) sempat berkeliaran bebas setelah memperkosa anak usia 14 tahun di Cibitung, Kabupaten Bekasi. S memperkosa anak tetangganya sendiri hingga hamil dengan usia kandungan menginjak 6 bulan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Desember 2021. Namun, sejak dilaporkan itu, S tidak kunjung ditangkap polisi.
Saat itu, polisi menyatakan belum bisa menangkap pelaku karena tidak memiliki bukti yang kuat. Namun kini, polisi menangkap tersangka dan menahannya atas kasus pemerkosaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga kenapa lama melakukan penetapan tersangka, karena kondisi korban. Maka kita dikuatkan dengan pembuktian saintifik, melakukan pemeriksaan terhadap psikolog, melakukan pemeriksaan terhadap ahli," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/4/2022).
Dengan adanya keterangan dari ahli tersebut, penyidik berkeyakinan status S memenuhi unsur untuk ditingkatkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menangkap dan menahan S di kasus pemerkosaan tersebut.
"Sehingga kami meyakini bahwa keterangan yang dilakukan oleh korban sangat konsisten. Kami meyakini yang bersangkutan sebagai pelaku setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi, meskipun belum melakukan uji DNA," sambungnya.
Kombes Gidion kemudian meminta maaf karena polisi baru menetapkan S sebagai tersangka setelah 4 bulan kasus itu dilaporkan. Hal ini karena polisi ingin penanganan penyidikan berjalan sesuai prosedur dengan mengantongi alat bukti yang kuat.
"Tidak mengurangi rasa prihatin kepada keluarga korban dan mohon maaf kami baru bisa melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama setelah melakukan penyidikan secara profesional dan tepat," ucap Gidion.
Tersangka Ditangkap di Rumahnya
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka pada Minggu (17/4). Tersangka ditangkap di rumahya.
"Betul (ditangkap), dua hari yang lalu," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif kepada detikcom, Selasa (19/4/2022).
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka terjerat ancaman hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.
"Tersangka bernama SBR yang kemudian terhadap tersangka dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif dalam konferensi pers pada Selasa (19/4/2022).
Baca di halaman selanjutnya: tersangka perkosa korban berkali-kali.
Simak juga Video: Perkosa Siswi SMP, Kuli Bangunan di Purwakarta Diciduk!
Tersangka Perkosa Korban Berkali-kali
Kepda polisi, tersangka mengaku sudah dua kali memperkosa korban. Tetapi, menurut korban, tersangka sudah memperkosanya berkali-kali hingga kini hamil dengan usia kandungan menuju 6 bulan.
"Kalau pengakuan tersangka dua kali, tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember 2021. Faktanya kemudian korban hamil dan sekarang usianya menginjak bulan ke-6," tuturnya.
Modus Iming-iming Uang
Sementara itu, Kombes Gidion menjelaskan modus tersangka memperkosa korban dengan mengiminginya sejumlah uang.
"Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu, kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," imbuhnya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya itu kepada siapa pun.
"Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapa pun," kata Gidion.
Tersangka Janjikan Korban Dinikahi
Ibunda korban, M (40), mengungkapkan tersangka sempat menjanjikan korban dinikahi dan menjadi istri kedua. Tersangka diketahui sudah memiliki istri.
"Mau janjikan itu, Pak, janjikan istri kedua biar jabang bayi ada bapaknya, kapan katanya bertemu bermusyawarah," ujar ibu korban, M (40), ketika dijumpai di rumahnya, Kamis (14/4).
Sebelumnya diberitakan, S dilaporkan setelah memperkosa anak tetangganya yang berusia 14 tahun. Akibat perbuatan bejat tersangka S ini korban kini hamil 6 bulan.