Bukti Kuat Polisi Tetapkan Tersangka Pemerkosa ABG hingga Hamil di Bekasi

Bukti Kuat Polisi Tetapkan Tersangka Pemerkosa ABG hingga Hamil di Bekasi

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 19:35 WIB
Pria inisial S (47), pemerkosa anak tetangga di Kabupaten Bekasi
Pria berinisial S (47), pemerkosa anak tetangga di Kabupaten Bekasi. (Fakhri Fadlurrohman/detikcom)
Bekasi -

Polisi menetapkan pria berinisial SBR alias S (47) sebagai tersangka pemerkosaan anak 14 tahun hingga hamil di Bekasi. Polisi menetapkan S sebagai tersangka setelah memiliki bukti-bukti kuat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif mengakui pihaknya tak serta merta menetapkan S sebagai tersangka di kasus itu setelah 4 bulan dilaporkan keluarga korban. Gidion mengaku saat itu pihaknya belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan S sebagai tersangka dan menangkapnya.

"Kita juga kenapa lama melakukan penetapan tersangka, karena kondisi korban. Maka kita dikuatkan dengan pembuktian saintifik, melakukan pemeriksaan terhadap psikolog, melakukan pemeriksaan terhadap ahli," ucap Gidion dalam jumpa pers Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya keterangan dari ahli tersebut, penyidik berkeyakinan status S memenuhi unsur untuk ditingkatkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menangkap dan menahan S di kasus pemerkosaan tersebut.

"Sehingga kami meyakini bahwa keterangan yang dilakukan oleh korban sangat konsisten. Kami meyakini yang bersangkutan sebagai pelaku setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi, meskipun belum melakukan uji DNA," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka S dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka bernama SBR yang kemudian terhadap tersangka dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.


Baca di halaman selanjutnya: korban hamil 6 bulan usia diperkosa tersangka.


Korban Hamil Setelah Diperkosa Tersangka

Ibu korban, M (40), menjelaskan korban diperkosa oleh pria berinisial S (47), yang juga tetangganya, sejak 2021. Ibu mengetahui korban hamil setelah melihat perubahan korban.

M mengatakan awalnya korban diminta pelaku menemani keluarganya yang terhitung baru di kampung tersebut. Kedekatan korban dengan terduga pelaku membuat S menganggap korban menjadi anak sendiri.

"Awalnya itu disuruh nemenin istrinya sama anaknya, dianggap anak angkatnya sendiri nih, selama setahun. Jalan dua tahun ya gitu, dia ada maunya sama korban," ucapnya.

Korban datang ke rumah terduga pelaku selalu di akhir minggu. Sepulang dari rumah S, korban dikatakan selalu diberi uang jajan.

"Setiap dia (terduga pelaku) datang ke sini (kampung) hari Sabtu, Minggu, dia kan ada rumahnya di situ, udah dijanjiin setiap terduga pelaku dateng, temenin istri, temenin anaknya, korban harus dateng, kan dikasih duit. Rp 10 ribu juga girang, kadang dikasih nasi bungkusan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads