Bukti Kuat Polisi Tetapkan Tersangka Pemerkosa ABG hingga Hamil di Bekasi

ADVERTISEMENT

Bukti Kuat Polisi Tetapkan Tersangka Pemerkosa ABG hingga Hamil di Bekasi

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 19:35 WIB
Pria inisial S (47), pemerkosa anak tetangga di Kabupaten Bekasi
Pria berinisial S (47), pemerkosa anak tetangga di Kabupaten Bekasi. (Fakhri Fadlurrohman/detikcom)
Bekasi -

Polisi menetapkan pria berinisial SBR alias S (47) sebagai tersangka pemerkosaan anak 14 tahun hingga hamil di Bekasi. Polisi menetapkan S sebagai tersangka setelah memiliki bukti-bukti kuat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif mengakui pihaknya tak serta merta menetapkan S sebagai tersangka di kasus itu setelah 4 bulan dilaporkan keluarga korban. Gidion mengaku saat itu pihaknya belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan S sebagai tersangka dan menangkapnya.

"Kita juga kenapa lama melakukan penetapan tersangka, karena kondisi korban. Maka kita dikuatkan dengan pembuktian saintifik, melakukan pemeriksaan terhadap psikolog, melakukan pemeriksaan terhadap ahli," ucap Gidion dalam jumpa pers Selasa (19/4/2022).

Dengan adanya keterangan dari ahli tersebut, penyidik berkeyakinan status S memenuhi unsur untuk ditingkatkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menangkap dan menahan S di kasus pemerkosaan tersebut.

"Sehingga kami meyakini bahwa keterangan yang dilakukan oleh korban sangat konsisten. Kami meyakini yang bersangkutan sebagai pelaku setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi, meskipun belum melakukan uji DNA," sambungnya.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka bernama SBR yang kemudian terhadap tersangka dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.


Baca di halaman selanjutnya: korban hamil 6 bulan usia diperkosa tersangka.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT