Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, tersangka kasus pornografi, tidak ditahan polisi. Namun, Dea dikenai wajib lapor seminggu dua kali.
Senin (28/3/2022) siang tadi, Dea memenuhi panggilan lapor diri di Polda Metro Jaya. Dea mengaku akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum terkait kasus pornografi tersebut.
Dea OnlyFans Lapor Diri
Pantauan detikcom, Senin (28/3/2022) pukul 14.45 WIB, Dea tiba di Polda Metro Jaya. Dea datang ditemani pengacaranya.
Dea tampil dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang warna hitam. Dea OnlyFans tidak banyak bicara saat ditanya wartawan.
Pengacara Dea, Herlambang Ponco, mengatakan kedatangan kliennya hari ini untuk memenuhi panggilan wajib lapor. Dea wajib lapor diri dua kali seminggu.
"Memang hari ini Saudara Dea dipanggil kita wajib lapor, melapor diri. Kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," kata Herlambang.
Dea OnlyFans Janji Kooperatif
Pengacara Dea, Herlambang Punco, mengaku pihaknya akan bersikap kooperatif. Meskipun Dea berdomisili di Malang, Jawa Timur, Herlmbang mengatakan kliennya akan tetap kooperatif bila sewaktu-waktu dimintai keterangan kembali.
"Kita semua di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian pada prinsipnya kita kooperatif," kata Herlambang kepada wartawan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan, minggu ini Dea OnlyFans dijadwalkan wajib lapor pada Senin (28/3) dan Kamis (31/3). Namun dia enggan memastikan soal kepastian penjadwalan wajib lapor ke depannya.
"Per hari ini kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah. Kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," lanjutnya.
Baca di halaman selanjutnya: Dea OnlyFas jadi tersangka tapi tak ditahan.
(mea/mea)