Janji Dea OnlyFans Kooperatif di Kasus Pornografi Saat Lapor Diri

Janji Dea OnlyFans Kooperatif di Kasus Pornografi Saat Lapor Diri

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Mar 2022 22:55 WIB
Dea OnlyFans
Dea 'OnlyFans' (Dok. Instagram @gresaidss)
Jakarta -

Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, tersangka kasus pornografi, tidak ditahan polisi. Namun, Dea dikenai wajib lapor seminggu dua kali.

Senin (28/3/2022) siang tadi, Dea memenuhi panggilan lapor diri di Polda Metro Jaya. Dea mengaku akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum terkait kasus pornografi tersebut.


Dea OnlyFans Lapor Diri

Pantauan detikcom, Senin (28/3/2022) pukul 14.45 WIB, Dea tiba di Polda Metro Jaya. Dea datang ditemani pengacaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dea tampil dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang warna hitam. Dea OnlyFans tidak banyak bicara saat ditanya wartawan.

Pengacara Dea, Herlambang Ponco, mengatakan kedatangan kliennya hari ini untuk memenuhi panggilan wajib lapor. Dea wajib lapor diri dua kali seminggu.

ADVERTISEMENT

"Memang hari ini Saudara Dea dipanggil kita wajib lapor, melapor diri. Kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," kata Herlambang.


Dea OnlyFans Janji Kooperatif


Pengacara Dea, Herlambang Punco, mengaku pihaknya akan bersikap kooperatif. Meskipun Dea berdomisili di Malang, Jawa Timur, Herlmbang mengatakan kliennya akan tetap kooperatif bila sewaktu-waktu dimintai keterangan kembali.

"Kita semua di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian pada prinsipnya kita kooperatif," kata Herlambang kepada wartawan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Dia menjelaskan, minggu ini Dea OnlyFans dijadwalkan wajib lapor pada Senin (28/3) dan Kamis (31/3). Namun dia enggan memastikan soal kepastian penjadwalan wajib lapor ke depannya.

"Per hari ini kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah. Kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," lanjutnya.


Baca di halaman selanjutnya: Dea OnlyFas jadi tersangka tapi tak ditahan.


Dea OnlyFans Tak Ditahan Polisi


Seperti diketahui, Dea OnlyFans tidak ditahan di kasus ini. Dea hanya dikenai wajib lapor.

"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3).

Zulpan menjawab pertanyaan apakah Dea ditahan setelah ditetapkan tersangka atau tidak. Zulpan mengatakan Dea dikenai wajib lapor.

"Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor," ujar Zulpan.


Dea OnlyFans Tersangka

Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang Pornografi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.


Baca di halaman berikutnya: polisi kantongi sejumlah nama terkait kasus Dea OnlyFans.

Polisi Kantongi Nama-nama Tekait Dea OnlyFans


Polda Metro Jaya telah menetapkan content creator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sebagai tersangka di kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat di kasus Dea OnlyFans.

"Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini. Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu (27/3).

Namun Auliyansah belum dapat membocorkan nama-nama yang telah dikantongi Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dia memastikan akan segera menginformasikannya.

"Nanti kita infokan," kata Auliyansah.

Seperti diketahui, Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3). Dea Onlyfans ditangkap atas dugaan penyebaran konten pornografi di media sosial.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads