Konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea 'OnlyFans', mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. Dea datang dalam rangka wajib lapor karena tak ditahan di kasus pornografi dan ITE yang menjeratnya.
Pantauan detikcom, Senin (28/3/2022) pukul 14.45 WIB, Dea tiba di Polda Metro Jaya. Dea datang ditemani pengacaranya.
Dea tampil dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang warna hitam. Dea tidak banyak bicara saat ditanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ya," ucap Dea.
Pengacara Dea, Herlambang, mengatakan kedatangan kliennya hari ini untuk memenuhi panggilan wajib lapor. Dea wajib lapor diri dua kali seminggu.
"Memang hari ini Saudara Dea dipanggil kita wajib lapor, melapor diri. Kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," kata Herlambang.
Baca juga: Jeratan Polisi Tak Berhenti di Dea Onlyfans |
Dea Dikenai Wajib Lapor
Seperti diketahui, Dea OnlyFans tidak ditahan di kasus ini. Dea hanya dikenai wajib lapor.
"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3).
Zulpan menjawab pertanyaan apakah Dea ditahan setelah ditetapkan tersangka atau tidak. Zulpan mengatakan Dea dikenai wajib lapor.
"Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor," ujar Zulpan.
Dea OnlyFans Tersangka
Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berikut bunyi Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang Pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.